Yusril Yakin Kalahkan SBY
Jumat, 08 Juni 2012 – 05:25 WIB
Andaikata PTUN membatalkan gugatan pemohon, maka pihaknya akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA)."Proses (pendaftaran gugatan) ini dapat dikatakan belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, jadi proses sudah didapatkan dan kita akan menunggu kabar persidangannya," imbuhnya.
Menurut Yusril yang nanti akan menjadi perdebatan adalah grasi tersebut diberikan presiden atas nama Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan sebagai pejabat TUN. Dua hal ini yang diprediksi akan menjadi perdebatan panjang. Karena memang masih banyak yang menganggap Presiden sebagai Kepala Negara mengacu pada penjelasan UUD 1945.
"Padahal penjelasan yang itu sudah dibatalkan oleh sidang MPR," ungkapnya. Yusril akan menunggu keputusan Majelis Hakim PTUN. Jika sependapat dengan penggugat, maka kausus itu tentu akan dimenangkan Granat. Yusril mengaku optimistis memenangkannya.
Ketum DPP Granat, Henry Yosodiningrat saat ditanya kenapa pihaknya menggugat grasi Corby, mengatakan sangat bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dan semangat perjuangan bangsa untuk melawan kejahatan narkotika. "Padahal Presiden dalam pidatonya dalam peringatan hari anti narkotika 2011mengatakan kejahatan narkotika adalah kejahatan mengancam keselamatan bangsa. Kita harus lebih agresif, lebih kreatif, lebih ambisius, dan menjatuhkan hukum seberat-beratnya. Ini sungguh tidak konsisten," tegasnya. (dni)
JAKARTA - Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), kemarin mendaftarkan gugatan terhadap grasi Presiden yang diberikan kepada dua terpidana kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan