Yusril: Yang Dilakukan Pak Dahlan Sudah Sesuai Prosedur
jpnn.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Profesor Yusril Ihza Mahendra menilai apa yang dilakukan kilennya dalam penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Tulung Agung dan Kediri, Jawa Timur, sudah sesuai prosedur.
Hal itu dikatakan Yusril, setelah melakukan rekonstruksi terhadap prosedur yang dilakukan Dahlan, selaku direktur PT PWU. Apalagi, tuduhan merugikan negara justru muncul belakangan setelah BPKP diminta oleh jaksa Kejati Jatim melakukan penghitungan. Padahal, dari penjualan aset itu, PT PWU menjadi lebih untung.
Bila prosedur yang menurut jaksa dilanggar adalah tidak ada persetujuan DPRD Jatim, mantan Mensesneg ini memandang syarat yang diharuskan Peraturan Daerah (Perda) Pemda Jatim itu telah dipenuhi dan izin dari dewan juga sudah diterima.
"Saya berpendapat apa yang dilakukan Pak Dahlan sudah memenuhi syarat Perda Jatim, disetujui DPRD Jatim. Dan surat ke DPRD tujuannya kepada pimpinan DPRD. Kan begitu bunyinya, kemudian dijawab disetujui," kata Yusril saat konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (4/12).
Yusril menambahkan, Dahlan sebagai pihak yang meminta persetujuan DPRD, tidak mungkin bertanya apakah izin yang diberikan Ketua DPRD sudah dirapatkan, atau ada fraksi yang tidak setuju.
"Itu prosedur internal di dalam," cetus Yusril. (fat/jpnn)
JAKARTA - Tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Profesor Yusril Ihza Mahendra menilai apa yang dilakukan kilennya dalam penjualan aset PT Panca Wira Usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen