Yusril: Yurisprudensi MA Hilangkan Kepastian Hukum
MK Diminta Tafsirkan Pasal 67 dan pasal 244
Jumat, 07 Oktober 2011 – 17:54 WIB
JAKARTA - Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M. Nazamuddin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan yurisprudensi dan tafsir atas kewenangan Jaksa mengajukan banding atau kasasi atas putusan bebas di pengadilan negeri dinyatakan inkonstitusional dan melanggar ketentuan.
Kuasa hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pasal 67 dan pasal 244 KUHAP yang diujikan ke MK telah menimbulkan adanya kepastian hukum dan merupakan ciri negara hukum. "Tapi dalam perkembangan sejarahnya, terjadi ragam penafsiran. Namun ragam penafsiran ini menghilangkan kepastian hukum dan menghilangkan ciri negara hukum," kata Yusril dalam sidang perbaikan permohonan di gedung MK, Jakarta, Jumat (7/10).
Baca Juga:
Menurut Yusril, pasal 67 dan pasal 244 KUHAP telah mengatur dengan jelas bahwa terhadap putusan bebas tidak bisa diajukan permohonan banding ataupun kasasi. Namun, dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, jaksa diperbolehkan mengajukan banding atau kasasi. Hal ini nyata-nyata telah menggeser dan mengesampingkan undang-undang.
"Yurisprudensi MA menghilangkan kepastian hukum. Yang kami permasalahkan, yaitu penafsiran MA yang menimbulkan ketidakpastian hukum," tegasnya.
JAKARTA - Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M. Nazamuddin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan yurisprudensi dan tafsir atas kewenangan
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional