Yusril: Yurisprudensi MA Hilangkan Kepastian Hukum

MK Diminta Tafsirkan Pasal 67 dan pasal 244

Yusril: Yurisprudensi MA Hilangkan Kepastian Hukum
Yusril: Yurisprudensi MA Hilangkan Kepastian Hukum
Sementara ketua majelis hakim, M Alim mengatakan, hasil sidang Panel perbaikan permohonan ini  akan dilaporkan dalam pleno untuk menentukan tindaklanjut pengujian Undang-Undang tersebut.

Seperti diketahui, terdakwa kasus korupsi dana Pajak Bumi Bangunan atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (DBH-PBB/BPHTB) yang menjabat Gubernur Bengkulu, Agusrin Nazamuddin menguji pasal 67 dan 244 KUHAP. Pasal itu mengatur tidak adanya upaya hukum jaksa jika seorang terdakwa telah divonis bebas.

Agusrin mempermasalahkan vonis bebas murninya di PN Jakarta Pusat terhadap dirinya, tapi jaksa melakukan upaya kasasi sehingga putusan belum dieksekusi, yang berakibat dirinya belum bisa aktif lagi sebagai gubernur. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M. Nazamuddin  meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan yurisprudensi dan tafsir atas kewenangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News