Yusril: Yurisprudensi MA Hilangkan Kepastian Hukum
MK Diminta Tafsirkan Pasal 67 dan pasal 244
Jumat, 07 Oktober 2011 – 17:54 WIB
Sementara ketua majelis hakim, M Alim mengatakan, hasil sidang Panel perbaikan permohonan ini akan dilaporkan dalam pleno untuk menentukan tindaklanjut pengujian Undang-Undang tersebut.
Seperti diketahui, terdakwa kasus korupsi dana Pajak Bumi Bangunan atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (DBH-PBB/BPHTB) yang menjabat Gubernur Bengkulu, Agusrin Nazamuddin menguji pasal 67 dan 244 KUHAP. Pasal itu mengatur tidak adanya upaya hukum jaksa jika seorang terdakwa telah divonis bebas.
Agusrin mempermasalahkan vonis bebas murninya di PN Jakarta Pusat terhadap dirinya, tapi jaksa melakukan upaya kasasi sehingga putusan belum dieksekusi, yang berakibat dirinya belum bisa aktif lagi sebagai gubernur. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M. Nazamuddin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan yurisprudensi dan tafsir atas kewenangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil