Yusrizki Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G, Pengamat: Ini Langkah Maju
![Yusrizki Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G, Pengamat: Ini Langkah Maju](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/05/06/dokumentasi-seorang-teknisi-sedang-memasang-bts-di-menara-q7-2jfx.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Managing Director PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment, M. Yusrizki, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo mendapatkan perhatian publik.
Pegiat antikorupsi Umar Salahudin mengapresiasi langkah Kejagung karena mengungkap basis investment disinyalir menyuplai para subkontraktor megaproyek BTS 4G Kominfo.
Adapun diketahui sebanyak 99,9 persen sahamnya dikuasai Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro.
"Kalau menurut saya, tersangka baru ini merupakan satu langkah maju. Tetapi, bukan jalan terakhir," ucap Umar dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (21/6).
Umar berharap penetapan tersangka kepada Yusrizki akan membuat pengusutan kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun itu lebih dalam dan terbuka lebar.
"Saya berharap (penetapan tersangka Yusrizki) bongkar kotak pandora yang lebih luas. Mungkin jadi pintu masuk kejaksaan untuk kembangkan kasus yang melibatkan banyak orang," katanya.
Dosen Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) itu menerangkan kasus megaproyek BTS 4G ini santer dikait-kaitkan dengan keterlibatan oknum tiga partai.
Oleh karena itu, kejaksaan didorong bekerja secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan dalam penanganannya.
Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo mendapatkan perhatian publik.
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Presiden Prabowo Sebaiknya Minta Penjelasan Jaksa Agung Soal Penggeledahan Ditjen Migas
- Kideco Fasilitasi Pembentukan Hukumonline Corner di Ummul, Kabar Baik Buat Dosen dan Mahasiswa
- Prabowo tak Gentar Berantas Koruptor: Kita Akan Terus Membersihkan Mereka Itu
- Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau
- 19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung