Yusrizki Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G, Pengamat: Ini Langkah Maju

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Managing Director PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment, M. Yusrizki, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo mendapatkan perhatian publik.
Pegiat antikorupsi Umar Salahudin mengapresiasi langkah Kejagung karena mengungkap basis investment disinyalir menyuplai para subkontraktor megaproyek BTS 4G Kominfo.
Adapun diketahui sebanyak 99,9 persen sahamnya dikuasai Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro.
"Kalau menurut saya, tersangka baru ini merupakan satu langkah maju. Tetapi, bukan jalan terakhir," ucap Umar dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (21/6).
Umar berharap penetapan tersangka kepada Yusrizki akan membuat pengusutan kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun itu lebih dalam dan terbuka lebar.
"Saya berharap (penetapan tersangka Yusrizki) bongkar kotak pandora yang lebih luas. Mungkin jadi pintu masuk kejaksaan untuk kembangkan kasus yang melibatkan banyak orang," katanya.
Dosen Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) itu menerangkan kasus megaproyek BTS 4G ini santer dikait-kaitkan dengan keterlibatan oknum tiga partai.
Oleh karena itu, kejaksaan didorong bekerja secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan dalam penanganannya.
Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo mendapatkan perhatian publik.
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Pegadaian Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Fraud & Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Angin Segar dari Erick Thohir, Kementerian BUMN Kaji Pemberian Kompensasi BBM Gratis
- Firnando Ganinduto Soroti Kasus Korupsi Minyak Mentah