Yusuf Akui Terima Rp175 Juta
Selasa, 15 Juli 2008 – 18:05 WIB
JAKARTA – Anggota DPR-RI Komisi V, Yusuf Emir Faishal, yang menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap alihfungsi hutan mangrove Tanjung Api Api (TAA) dicecar oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 30 pertanyaan. Yusuf mengakui menerima uang sebanyak Rp175 juta. "Sekarang masih tahap penyidikan oleh KPK. Ya, ada Rp175 juta," terang pengacara Yusuf, Mario C Bernado ketika keluar dari ruangan KPK sekitar pukul 16.40 Wib diserbu wartawan, Selasa (15/7). Soal apakah Yusuf akan ditahan atau tidak, Mario belum bisa menjawabnya. "Saya belum tahu. Saya gantian sama teman saya yang lain (pengacara Yusuf lainnya)," paparnya.(gus/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Anggota DPR-RI Komisi V, Yusuf Emir Faishal, yang menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap alihfungsi hutan mangrove Tanjung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus