Yusuf Akui Terima Rp175 Juta

Yusuf Akui Terima Rp175 Juta
Pengacara Yusuf Emir Faishal, Mario C Bernado memberi keterangan pers di KPK. Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA – Anggota DPR-RI Komisi V, Yusuf Emir Faishal, yang menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap alihfungsi hutan mangrove Tanjung Api Api (TAA) dicecar oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 30 pertanyaan. Yusuf mengakui menerima uang sebanyak Rp175 juta.

"Sekarang masih tahap penyidikan oleh KPK. Ya, ada Rp175 juta," terang pengacara Yusuf, Mario C Bernado ketika keluar dari ruangan KPK sekitar pukul 16.40 Wib diserbu wartawan, Selasa (15/7). Soal apakah Yusuf akan ditahan atau tidak, Mario belum bisa menjawabnya. "Saya belum tahu. Saya gantian sama teman saya yang lain (pengacara Yusuf lainnya)," paparnya.(gus/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Cuekin ODHA, Masuk Penjara

JAKARTA – Anggota DPR-RI Komisi V, Yusuf Emir Faishal, yang menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap alihfungsi hutan mangrove Tanjung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News