Yusuf Akui Terima Rp175 Juta
Selasa, 15 Juli 2008 – 18:05 WIB
JAKARTA – Anggota DPR-RI Komisi V, Yusuf Emir Faishal, yang menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap alihfungsi hutan mangrove Tanjung Api Api (TAA) dicecar oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 30 pertanyaan. Yusuf mengakui menerima uang sebanyak Rp175 juta. "Sekarang masih tahap penyidikan oleh KPK. Ya, ada Rp175 juta," terang pengacara Yusuf, Mario C Bernado ketika keluar dari ruangan KPK sekitar pukul 16.40 Wib diserbu wartawan, Selasa (15/7). Soal apakah Yusuf akan ditahan atau tidak, Mario belum bisa menjawabnya. "Saya belum tahu. Saya gantian sama teman saya yang lain (pengacara Yusuf lainnya)," paparnya.(gus/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Anggota DPR-RI Komisi V, Yusuf Emir Faishal, yang menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap alihfungsi hutan mangrove Tanjung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?
- Baper soal Pancasila ala Willy Aditya
- Ribuan Jemaat Padati GBI HMJ Neo Soho dalam Ibadah Pergantian Tahun 2024