Yusuf Bantah Terima Langsung dari Chandra
Jumat, 23 Januari 2009 – 14:05 WIB
JAKARTA - Mantan Sekda Sumsel Sofyan Rebuin dan Sekda Musyrif Suwardi kembali menjadi saksi untuk kasus dugaan korupsi pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api Api (TAA). Jika Kamis (22/1) jadi saksi untuk terdakwa Chandra Antonio Tan, Dirut PT Chandratex Indo Artha, Jumat (23/1), Sofyan dan Musyrif jadi saksi untuk terdakwa Yusuf Erwin Faisal, mantan Ketua Komisi IV DPR-RI. Sofyan dan Musyrif mengatakan Yusuf langsung menerima uang Rp2,5 miliar dari Chandra. Namun suami penyanyi senior Hetty Koes Endang itu membantahnya menerima langsung, melainkan dari tangan Hilman Indra. Hanya saja, Sofyan dan Musyrif tetap pada keterangannya bahwa Yusuf langsung menerima uang Rp2,5 miliar dari Chandra Antonio di Hotel Mulia Jakarta. Saat itu ada Sarjan Tahir dan Hilman Indra, dua orang anggota DPR-RI asal Dapil Sumsel.
”Saya tidak pernah mengenal Chandra, apalagi bertemu. Saya tidak pernah menerima uang itu dari Chandra,” terang Yusuf di Pengadilan Tipikor, Jumat (23/1).
Baca Juga:
Kendati demikian, Yusuf tak mengelak dirinya pernah menerima uang dari Pemprov Sumsel. ”Saya terima dari Pak Hilman, Pak Hilman itu terima dari Pak Sarjan. Katanya mereka terima dari Pak Chandra,” akunya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Sekda Sumsel Sofyan Rebuin dan Sekda Musyrif Suwardi kembali menjadi saksi untuk kasus dugaan korupsi pelepasan hutan lindung Pantai
BERITA TERKAIT
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?