Yusuf Beli Narkoba Dari Hasil Menjual Ponsel Sang Pacar, Sontoloyo

jpnn.com, PALEMBANG - M Yusuf, 26, warga Jalan KI A Mangku, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II harus berurusan dengan polisi.
Dia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek SU II Palembang lantaran merampas ponsel milik pacarnya bernama Fitri Fadilah (23), warga Jalan Tegal Binangun, Lr Talang Pete, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang.
Aksinya ini terjadi di Jalan A Yani, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, tepatnya Taman Simpang Tangga Takat Palembang, Sabtu 10 September 2022 sekitar pukul 22.15 WIB lalu.
Sebelum kejadian, korban bersama pelaku berjanjian untuk bertemu di Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat itu, tanpa sebab tersangka langsung merampas handphone (Hp) Vivo Y12 warna merah milik korbannya. Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Plaju Palembang.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Handryanto dampingi Kanitres Iptu Andrian Novalezi membenarkan telah mengamankan tersangka.
"Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Rabu 7 Desember 2022, sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kompol Handryanto, Kamis 8 Desember 2022.
Untuk motifnya, tersangka cemburu dengan korban yang dekat dengan pria lain.
M Yusuf, 26, warga Jalan KI A Mangku, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II harus berurusan dengan polisi.
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel