Yusuf Ditikam saat Melerai Perkelahian
Kamis, 07 September 2017 – 12:06 WIB

IDENTIFIKASI-Tim Inafis Polresta Pontianak saat melakukan identifikasi lokasi penikaman, Selasa (5/9) malam. FOTO: ACHMAD MUNDZIRIN /RAKYAT KALBAR/JPNN
Sesuai KUHP, kata Husni, pelaku dijerat pasal 351 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga:
Husni juga mengimbau warga agar tidak gampang berkelahi.
Dia berharap warga lebih tenang saat memiliki masalah. (zrn)
Pria 41 tahun itu mengalami luka di telinga akibat ditikam pelaku dengan gunting
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Imlek Fitri
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf