Yusuf Ditikam saat Melerai Perkelahian

Yusuf Ditikam saat Melerai Perkelahian
IDENTIFIKASI-Tim Inafis Polresta Pontianak saat melakukan identifikasi lokasi penikaman, Selasa (5/9) malam. FOTO: ACHMAD MUNDZIRIN /RAKYAT KALBAR/JPNN

Sesuai KUHP, kata Husni, pelaku dijerat pasal 351 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Husni juga mengimbau warga agar tidak gampang berkelahi.

Dia berharap warga lebih tenang saat memiliki masalah. (zrn)


Pria 41 tahun itu mengalami luka di telinga akibat ditikam pelaku dengan gunting


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News