Yusuf Emir Faisal Segera Disidangkan
Rabu, 29 Oktober 2008 – 18:09 WIB
JAKARTA - Tak lama lagi, Yusuf Emir Faishal yang menjadi tersangka korupsi alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan bakal duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Diperkirakan sebelum tanggal 10 November, berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus korupsi atas nama suami penyanyi senior Hetty Koes Endang tersebut bakal dilimpahkan ke jaksa KPK.
Hal ini dikemukakan pengacara Wimboyono Seno Adji, selepas mendampingi Yusuf menjalani pemeriksaan di gedung KPK sekitar 3 jam, Rabu (29/10) sore. "Soalnya 10 November nanti tahanannya habis, berarti sebelum tanggal itu berkasnya harus dilimpah ke jaksa," jelas Wimboyono. Dengan begitu, Yusuf bakal menyusul rekan satu komisinya di Komisi IV (Kehutanan) DPR RI RI, Sarjan Taher, yang sore ini kembali duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga:
Yusuf diduga menerima uang suap dari Chandra Antonio Tan lewat Sarjan di Hotel Mulia senilai Rp 2,5 miliar. Chandra --Direktur PT Chandratex-- memberikan uang itu karena menjadi rekanan Pemerintah Banyu Asin Untuk membangun Pelabuhan Tanjung Api Api.
Uang ini kemudian mengalir ke beberapa anggota Komisi IV lain, diantaranya Al Amin Nasution yang juga beristrikan pesohor yakni pedangdut Kristina. Untuk kasus Tanjung Api Api, KPK sudah menetapkan 3 tersangka yaitu Yusuf, Chandra, dan Sarjan Taher. (pra)
JAKARTA - Tak lama lagi, Yusuf Emir Faishal yang menjadi tersangka korupsi alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan bakal duduk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat