Yusuf Erwin Faisal Divonis 4 tahun 6 bulan
Senin, 06 April 2009 – 14:07 WIB
JAKARTA – Mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Fasial kian terpojok. Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Edward Pattinasarani dalam pembacaan amar putusannya, menyatakan bahwa Yusuf merupakan aktor intelektual yang mempunyai ide agar Pemprov Sumsel memberi duit Rp5 miliar untuk memuluskan pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api APi (TAA), di Banyuasin, Sumatera Selatan. Yusuf meminta Sarjan Taher agar memberitahu Gubernur Sumsel saat itu, Syahrial Oesman , agar menyiapkan dana tersebut.
“Terdakwa Yusuf Erwin Faisal menyatakan oke kepada Sarjan Taher , agar Pemprov SUmsel memberikan dana Rp5 miliar untuk pelepasan hutan lindung TAA itu. Akhirnya Sarjan beritahu saksi Sofyan Rebuin (sekda SUmsel waktu itu),” paparnya.
Baca Juga:
Dari permintaan RP5 miliar itu, akhirnya diminta calon investor TAA, Chandra Antonio Tan yang member uang tersebut. Chandra sanggup member dalam dua tahap, yaitu pada 13 Oktober 2006 dan 25 Juni 2007.
“Pada 13 Oktober 2006, Chandra menyerahkan MTC (mandiri travelers cheque) kepada Sarjan Taher di ruang kerja Sarjan di Senayan. Saat itu Chandra didampingi kepala dinas perkebunan SUmsel, Samuel Chatib,” cetusnya.
JAKARTA – Mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Fasial kian terpojok. Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Edward Pattinasarani
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun