Yusuf Erwin Faisal Divonis 4 tahun 6 bulan
Senin, 06 April 2009 – 14:07 WIB

Yusuf Erwin Faisal Divonis 4 tahun 6 bulan
JAKARTA – Mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Fasial kian terpojok. Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Edward Pattinasarani dalam pembacaan amar putusannya, menyatakan bahwa Yusuf merupakan aktor intelektual yang mempunyai ide agar Pemprov Sumsel memberi duit Rp5 miliar untuk memuluskan pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api APi (TAA), di Banyuasin, Sumatera Selatan. Yusuf meminta Sarjan Taher agar memberitahu Gubernur Sumsel saat itu, Syahrial Oesman , agar menyiapkan dana tersebut.
“Terdakwa Yusuf Erwin Faisal menyatakan oke kepada Sarjan Taher , agar Pemprov SUmsel memberikan dana Rp5 miliar untuk pelepasan hutan lindung TAA itu. Akhirnya Sarjan beritahu saksi Sofyan Rebuin (sekda SUmsel waktu itu),” paparnya.
Baca Juga:
Dari permintaan RP5 miliar itu, akhirnya diminta calon investor TAA, Chandra Antonio Tan yang member uang tersebut. Chandra sanggup member dalam dua tahap, yaitu pada 13 Oktober 2006 dan 25 Juni 2007.
“Pada 13 Oktober 2006, Chandra menyerahkan MTC (mandiri travelers cheque) kepada Sarjan Taher di ruang kerja Sarjan di Senayan. Saat itu Chandra didampingi kepala dinas perkebunan SUmsel, Samuel Chatib,” cetusnya.
JAKARTA – Mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Fasial kian terpojok. Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Edward Pattinasarani
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan