Yusuf Erwin Faisal Divonis 4 tahun 6 bulan

Yusuf Erwin Faisal Divonis 4 tahun 6 bulan
Yusuf Erwin Faisal Divonis 4 tahun 6 bulan
Lalu, aliran dana Rp2,5 miliar dalam kedua diserahkan oleh Chandra, Sofyan Rebuin, dan Musyrif Suwardi (sekda Sumsel sekarang) kepada Yusuf Erwin Faisal, Sarjan Taher, dan Hilman Indra di loby Hotel Mulia Jakarta. “Bahwa Yusuf dalam kedudukannya sebagai ketua komisi IV mengetahui uang itu adalah terkait Tanjung Api APi. Lalu, dana itu dibagi-bagikan kepada anggota Komisi IV lainnya,” tukasnya.

Atas bukti-bukti tersebut, majelis hakim memutuskan 4 tahun 6 bulan dan denda 250 subsider kurungan 6 bulan penjara jika terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut.

(fuz/gus/JPNN)

 JAKARTA – Mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Fasial kian terpojok. Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Edward Pattinasarani


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News