Yusuf Erwin Faisal Divonis 4 tahun 6 bulan
Senin, 06 April 2009 – 14:07 WIB
Lalu, aliran dana Rp2,5 miliar dalam kedua diserahkan oleh Chandra, Sofyan Rebuin, dan Musyrif Suwardi (sekda Sumsel sekarang) kepada Yusuf Erwin Faisal, Sarjan Taher, dan Hilman Indra di loby Hotel Mulia Jakarta. “Bahwa Yusuf dalam kedudukannya sebagai ketua komisi IV mengetahui uang itu adalah terkait Tanjung Api APi. Lalu, dana itu dibagi-bagikan kepada anggota Komisi IV lainnya,” tukasnya.
Baca Juga:
Atas bukti-bukti tersebut, majelis hakim memutuskan 4 tahun 6 bulan dan denda 250 subsider kurungan 6 bulan penjara jika terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut.
(fuz/gus/JPNN)
JAKARTA – Mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Fasial kian terpojok. Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Edward Pattinasarani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran