Yusuf Erwin Faisal Langsung Terima Vonis
Senin, 06 April 2009 – 14:32 WIB
JAKARTA- Vonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subside 6 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor langsung diterima Yusuf Erwin Faisal. Suami Hetty Koes Endang tersebut dengan lantang mengucapkan tanggapannya tanpa keraguan sedikitpun. “Saya terima, majelis hakim,” kata Yusuf Erwin dengan tegas. Jaksa Pentuntut Umum (JPU) M Rum dkk yang menuntut 6 tahun 6 bulan untuk Yusuf tak langsung menerima, pasalnya vonis majelis hakim lebih rendah 2 tahun penjara. “Kami piker-pikir Yang Mulia,” kata Rum.
Majelis hakim juga sempat menawarkan apakah terdakwa pikir-pikir dulu atau melakukan banding terhadap vonis tersebut. “Saya terima biar cepat selesai saja,” ujar Yusuf didesak wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor, KUningan, Jakarta Selatan.
Kendati Yusuf menerima, namun tim kuasa hukumnya tidak puas dengan keputusan majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani itu. “Kami akan telaah lagi putusan majelis. Soalnya kami tidak sepakat dengan pasal (12 huruf a tentang menerima suap) yang diterapkan. Awalnya kami minta Pak Yusuf piker-pikir dulu, tapi klien kami bilang mau cepat selesai, ya kami ikuti aja,” papar coordinator kuasa hukumnya, Shiela Salomo.
Baca Juga:
Alasan majelis hakim memvonis 4,5 tahun untuk Yusuf, sama seperti vonis untuk Sarjan Taher, rekannya di Komisi IV, dari Dapil Sumatera Selatan. “Ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa Yusuf Erwin Faisal tidak mencerminkan turut serta dalam semangat pemberantasan korupsi. Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyelesali perbuatannaya, terdakwa sudah mengembalikan uang hasil korupsi, dan terdakwa masih punya tanggungan keluarga,” cetus Edward.
JAKARTA- Vonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subside 6 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor langsung diterima Yusuf Erwin
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol