Yusuf Erwin Faisal Langsung Terima Vonis
Senin, 06 April 2009 – 14:32 WIB
JAKARTA- Vonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subside 6 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor langsung diterima Yusuf Erwin Faisal. Suami Hetty Koes Endang tersebut dengan lantang mengucapkan tanggapannya tanpa keraguan sedikitpun. “Saya terima, majelis hakim,” kata Yusuf Erwin dengan tegas. Jaksa Pentuntut Umum (JPU) M Rum dkk yang menuntut 6 tahun 6 bulan untuk Yusuf tak langsung menerima, pasalnya vonis majelis hakim lebih rendah 2 tahun penjara. “Kami piker-pikir Yang Mulia,” kata Rum.
Majelis hakim juga sempat menawarkan apakah terdakwa pikir-pikir dulu atau melakukan banding terhadap vonis tersebut. “Saya terima biar cepat selesai saja,” ujar Yusuf didesak wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor, KUningan, Jakarta Selatan.
Kendati Yusuf menerima, namun tim kuasa hukumnya tidak puas dengan keputusan majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani itu. “Kami akan telaah lagi putusan majelis. Soalnya kami tidak sepakat dengan pasal (12 huruf a tentang menerima suap) yang diterapkan. Awalnya kami minta Pak Yusuf piker-pikir dulu, tapi klien kami bilang mau cepat selesai, ya kami ikuti aja,” papar coordinator kuasa hukumnya, Shiela Salomo.
Baca Juga:
Alasan majelis hakim memvonis 4,5 tahun untuk Yusuf, sama seperti vonis untuk Sarjan Taher, rekannya di Komisi IV, dari Dapil Sumatera Selatan. “Ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa Yusuf Erwin Faisal tidak mencerminkan turut serta dalam semangat pemberantasan korupsi. Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyelesali perbuatannaya, terdakwa sudah mengembalikan uang hasil korupsi, dan terdakwa masih punya tanggungan keluarga,” cetus Edward.
JAKARTA- Vonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subside 6 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor langsung diterima Yusuf Erwin
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun