Yusuf Erwin Faisal Langsung Terima Vonis
Senin, 06 April 2009 – 14:32 WIB
TERIMA VONIS- Mantan ketua Komisi IV DPR RI, H Yusuf Erwin Faisal menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tipikor, di Jakarta, Senin (06/04). Foto: Agus Srimudin/JPNN
Yusuf Erwin selain divonis menerima hadiah dari Pemprov Sumatera Selatan atau pengusaha Chandra Antonio Tan, terkait rekomendasi Komisi IV DPR-RI terkait pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, TAA, Banyuasin, Sumsel, dia juga divonis menerima duit panas dari kasus pengadaan SKRT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu ) di Departemen Kehutanan RI. (fuz/gus/JPNN)
JAKARTA- Vonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subside 6 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor langsung diterima Yusuf Erwin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman