Yusuf Erwin Faisal Langsung Terima Vonis
Senin, 06 April 2009 – 14:32 WIB
Yusuf Erwin selain divonis menerima hadiah dari Pemprov Sumatera Selatan atau pengusaha Chandra Antonio Tan, terkait rekomendasi Komisi IV DPR-RI terkait pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, TAA, Banyuasin, Sumsel, dia juga divonis menerima duit panas dari kasus pengadaan SKRT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu ) di Departemen Kehutanan RI. (fuz/gus/JPNN)
JAKARTA- Vonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subside 6 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor langsung diterima Yusuf Erwin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog