Yusuf Faisal Diminta Ambil Uangnya di KPK
Selasa, 25 Agustus 2009 – 21:21 WIB
![Yusuf Faisal Diminta Ambil Uangnya di KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Yusuf Faisal Diminta Ambil Uangnya di KPK
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Teguh Hariyanto, mengingatkan mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Faisal agar mengambil kelebihan uang yang dikembalikannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang yang diserahkan Yusuf ke penyidik KPK sebesar Rp775 juta, sementara yang terbukti di persidangan hanya Rp350 juta. Itu berarti ada lebih Rp425 juta.
“Saya tidak tahu yang Mulia. Karena penyidik bilang ke saya bahwa saya terima Rp775 juta, terdiri dari Rp275 juta tahap pertama dan Rp500 juta tahap kedua. Ya, saya balikin saja. Itu saya ambilkan dari duit keluarga,” kata Yusuf di Pengadilan Tipikor saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman, Selasa (25/8)
Baca Juga:
Duit dimaksud adalah penerimaan hasil dugaan gratifikasi terkait pelepasan hutan lindung pantai air telang, untuk pelabuhan Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan. “Ya, kalau memang itu bukan duit korupsi, ya diminta ke KPK. Masak mengembalikan lebih kepada negara,” kata Teguh. “Saya mau ambil kelebihannya, mohon keputusan pengadilan,” jawab suami penyanyi senior Hetty Koes Endang itu.
“Lha, pengadilan hari ini tidak ada wewenang untuk itu. Bapak minta saja ke KPK. Tolong temanin Pak Sarjan. Kompak di dewan juga kompak disini ya,” ujar Teguh kepada Sarjan Tahir, anggota Komisi IV DPR-RI, yang terbelit kasus yang sama. Sementara itu, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor kemarin, tampak hadir pula raja kuis Helmy Yahya. Dia datang ke pengadilan sekadar memberi dukungan kepada Syahrial Oesman, tandamnya saat mencalonkan diri menjadi Gubernur Sumsel beberapa waktu lalu. (gus/JPNN)
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Teguh Hariyanto, mengingatkan mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Faisal agar mengambil kelebihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Bea Cukai Madiun Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Kejari Ngawi