Yusuf Faisal Dituntut 6,6 Tahun
Senin, 16 Maret 2009 – 20:45 WIB
JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR RI, HM Yusuf Erwin Faisal terdakwa kasus Tanjung Api-Api (TAA) dituntut hukuman enam tahun enam bulan penjara.Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh tim JPU KPK yang beranggotakan empat orang jaksa, terdiri dari Moch Rum, Riyono, Siswanto dan Andi Suharlis di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada sidang lanjutan kasus TAA dengan terdakwa HM Yusuf Erwin Faisal di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (16/3). Selain itu, jaksa Moch Rum menjelaskan, pada bulan Oktober 2006 menjelang dilakukannya rapat kerja antara Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kehutanan, saksi Sarjan Tahir di ruang kerjanya telah menerima sebuah amplop berisi Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp 2,5 miliar dari saksi Chandra Antonio Tan. Selanjutnya, MTC tersebut dibagi-bagikan kepada beberapa anggota Komisi IV DPR RI, antara lain terdakwa memperoleh bagian Rp 275 juta, saksi Sarjan Tahir Rp 150 juta, saksi Hilman Indra Rp 175 juta, saksi Azwar Chesputra Rp 325 juta, saksi HM Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta dan beberapa anggota Komisi IV DPR RI lainnya dengan jumlah yang bervariatif.
Selain hukuman badan, Jaksa penuntu juga menghukum Yusuf dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. ''Terdakwa Yusuf Erwin Faisal terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (a) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dalam Dakwaan Kesatu Primer. Dan Pasal 12 huruf (b) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dalam Dakwaan Kedua Primer,'' kata Moch. Rum.
Baca Juga:
Menurut jaksa, yang memberatkan terdakwa, perbuatan dilakukan saat pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Disamping itu, terdakwa juga tidak berterusterang atas perubatannya.Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, dan telah mengembalikan hasil tindak pidana kepada negara melalui KPK.
Baca Juga:
JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR RI, HM Yusuf Erwin Faisal terdakwa kasus Tanjung Api-Api (TAA) dituntut hukuman enam tahun enam bulan penjara.Tuntutan
BERITA TERKAIT
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang