Yusuf Faisal Dituntut 6,6 Tahun
Senin, 16 Maret 2009 – 20:45 WIB
Dikatakan, tanggal 25 Juni 2007 terdakwa mengadakan pertemuan dengan saksi Sarjan Tahir dan saksi Hilman Indra di Hotel Mulia Jakarta untuk menerima penyerahan dana dari saksi Chandra Antonio Tan yang ditemani oleh saksi Sofyan Rebuin dan saksi Musyrif Suwardi. Dalam kesempatan itu, terdakwa menerima sebuah map berisi Mandiri Travellers Cheque (MTC) dan BNI Cek Multi Guna (CMG) yang seluruhnya senilai Rp 2,5 miliar. Selanjutnya, MTC dan BNI CMG itu dibagi-bagikan ke sejumlah anggota DPR RI, yakni terdakwa menerima bagian Rp 500 juta, saksi Sarjan Tahir Rp 200 juta, saksi Hilman Indra Rp 260 juta, saksi Azwar Chesputra Rp 125 juta, saksi HM Fachri Andi Leluasa Rp 235 juta, dan beberapa anggota Komisi IV DPR RI lainnya dengan jumlah yang bervariatif.
Baca Juga:
Dari fakta tersebut, maka MTC dan BNI CMG merupakan sesuatu yang mempunyai ''nilai'', sehingga dapat dikategorikan sebagai ''hadiah''. Karena itu, perbuatan terdakwa yang menerima MTC dan BNI CMG dapat dikualifikasi sebagai perbuatan menerima hadiah.
Dijelaskan, dengan memperhatikan maksud dan pengertian menerima hadiah atau janji, kemudian dihubungkan dengan perbuatan terdakwa, maka pihaknya berkesimpulan bahwa unsur menerima hadiah telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga unsur ini telah terpenuhi. ''Sesuai fakta-fakta yuridis, perbuatan terdakwa diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewaajibannya,'' ungkap Moch Rum.
Dalam kesempatan itu, JPU KPK lainnya, Siswanto menjelaskan, sekitar bulan September 2006, terdakwa selaku Ketua Komisi IV DPR RI mendapat informasi dari Sarjan Tahir tentang usulan Pemprov Sumatera Selatan ke Menhut berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang yang akan dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-Api seluas 1.000 hektare. Pihak Pemprov melalui Sofyan Rebuin menjanjikan akan memberikan ''tanda terimakasih'' apabila dibantu dalam proses penerbitan rekomendasi persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung tersebut.
JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR RI, HM Yusuf Erwin Faisal terdakwa kasus Tanjung Api-Api (TAA) dituntut hukuman enam tahun enam bulan penjara.Tuntutan
BERITA TERKAIT
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring