Yusuf Faisal Dituntut 6,6 Tahun
Senin, 16 Maret 2009 – 20:45 WIB
Usai mendengar pembacaan tuntutan itu, terdakwa HM Yusuf Erwin Faisal menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) yang nantinya akan disampaikan oleh dia sendiri (terdakwa, Red) maupun oleh Penasehat Hukum (PH)-nya pada sidang berikutnya, Senin (23/3) pekan depan.(sid/JPNN)
JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR RI, HM Yusuf Erwin Faisal terdakwa kasus Tanjung Api-Api (TAA) dituntut hukuman enam tahun enam bulan penjara.Tuntutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring