Yusuf Faisal Dituntut 6,6 Tahun
Senin, 16 Maret 2009 – 20:45 WIB

Yusuf Faisal Dituntut 6,6 Tahun
Usai mendengar pembacaan tuntutan itu, terdakwa HM Yusuf Erwin Faisal menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) yang nantinya akan disampaikan oleh dia sendiri (terdakwa, Red) maupun oleh Penasehat Hukum (PH)-nya pada sidang berikutnya, Senin (23/3) pekan depan.(sid/JPNN)
JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR RI, HM Yusuf Erwin Faisal terdakwa kasus Tanjung Api-Api (TAA) dituntut hukuman enam tahun enam bulan penjara.Tuntutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin