Yusuf Feisal Akui Terima MTC dari Candra
Senin, 19 Januari 2009 – 19:39 WIB
JAKARTA - Sidang dugaan gratifikasi senilai Rp5 miliar atas pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang untuk pembangunan pelabuhan samudera Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan, terus berlanjut. Saksi Ahmad Mirza, tenaga ahli DPR-RI, mengaku pernah disuruh oleh mantan ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal mencairkan Mandiri Travellers Cheque (MTC) sebanyak lima lembar dengan total Rp125 juta. Yusuf Erwin ketika dimintai komentarnya oleh majelis hakim, membenarkan dirinya pernah menyuruh Mirza cairkan MTC senilai Rp125 juta. ”Saya mengetahui ada amplop itu, tapi tidak tahu isinya. Dalam BAP (berita acara pemeriksaan KPK), tertera Rp275 juta, tapi yang dicairkan Mirza Rp125 juta. Ternyata Rp150 juta telah diambil sekretariat,” cetusnya.
”Benar pak, akhir 2006 lalu saya pernah disuruh Pak Yusuf mencairkan MTC di Bank Mandiri. Total uangnya Rp125 juta dari 5 lembar cek,” beber Mirza di hadapan majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/1).
Baca Juga:
Setelah mencairkan duit Rp125 juta itu, lanjut Mirza, dirinya langsung memberikan laporan kepada terdakwa Yusuf Erwin, lalu suami penyanyi senior Hetty Koes Endang tersebut meminta dirinya menyerahkan uang itu kepada sopirnya, Makuatin alias Aat. ”Tolong berikan ke sopir saya di mobil, kata Pak Yusuf waktu itu,” cerita Mirza yang mengelak mengetahui asal muasal MTC tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang dugaan gratifikasi senilai Rp5 miliar atas pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang untuk pembangunan pelabuhan samudera
BERITA TERKAIT
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Ariawan: KWP Siap Berkolaborasi dengan DPD RI Demi Bangsa dan Negara
- Judi Online Rusak Generasi Muda, Menpora Dito Nyatakan Perang
- 44 Pemimpin Muda Asia Tenggara Berkumpul Dalam AYF 2024
- Konon, Motif Polisi Tembak Rekannya di Sumbar Menyangkut Tambang Ilegal
- Choirul Anam: Polda Sumbar Harus Belajar dari Kasus Bharada E, Transparan ke Publik