Yusuf Kembalikan RP775 Juta ke KPK

jpnn.com - ''Yusuf sendiri yang datang ke KPK untuk mengembalikan uang itu,'' jelas Humas KPK, Johan Budi, di gedung KPK kamis siang. Pengembalian uang gratifikasi ke KPK, tidak menjamin penyidikan kasua gratifikasi lahan hutan mangrove di Tanjung Api-api, Sumatera Selatan, akan dihentikan. pengembalian uang, kata Johan, tidak menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan yusuf cs.
Sebelumnya, lanjutnya, tersangka lain Sarjan Tahir juga telah mengembalikan gratifikasi yang diterima ke KPK sebesar Rp 260 juta.Dalam kasus alih fungsi hutan ini, KPK masih menulusuri angka pasti gratifikasi dalam kasus ini.''KPK masih mencari angka pasti nilai gratifikasinya,'' tegasnya. Johan menambahkan, KPK masih melakukan pengembangan penyelidikan kasus yang telah menyeret dua anggota DPR RI sebagai tersangka. ''Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini,'' tukasnya.(aji/jpnn)
@page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->JAKARTA—Tersangka kedua alih pungsi lahan mangrove, Yusuf Emir Faisal,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sesuai Arahan Prabowo, Menhut Ajak Masyarakat Melestarikan Hutan
- Soal Kabar Hubungan PDIP-Jokowi Menghangat, Puan: Sudahi Hal yang Buat Kita Terpecah
- STPMD, ISKA & IPD Gelar Kuliah Umum Tentang Transformasi Desa Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
- Ahmad Luthfi Minta TNI-Polri Siaga Pakai Senjata Laras Panjang Saat Mudik Lebaran
- Omega-3 jadi Senjata Ampuh Lawan Kolesterol dan Risiko Penyakit Jantung
- Pelaku Usaha Ritel Optimistis Perekonomian Nasional Capai Target Pertumbuhan 8 Persen