Yusuf Kembalikan RP775 Juta ke KPK
jpnn.com - ''Yusuf sendiri yang datang ke KPK untuk mengembalikan uang itu,'' jelas Humas KPK, Johan Budi, di gedung KPK kamis siang. Pengembalian uang gratifikasi ke KPK, tidak menjamin penyidikan kasua gratifikasi lahan hutan mangrove di Tanjung Api-api, Sumatera Selatan, akan dihentikan. pengembalian uang, kata Johan, tidak menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan yusuf cs.
Sebelumnya, lanjutnya, tersangka lain Sarjan Tahir juga telah mengembalikan gratifikasi yang diterima ke KPK sebesar Rp 260 juta.Dalam kasus alih fungsi hutan ini, KPK masih menulusuri angka pasti gratifikasi dalam kasus ini.''KPK masih mencari angka pasti nilai gratifikasinya,'' tegasnya. Johan menambahkan, KPK masih melakukan pengembangan penyelidikan kasus yang telah menyeret dua anggota DPR RI sebagai tersangka. ''Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini,'' tukasnya.(aji/jpnn)
@page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->JAKARTA—Tersangka kedua alih pungsi lahan mangrove, Yusuf Emir Faisal,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025