Yusuf-Lilik, Pasangan Beda Agama yang Menikah di Lembaga Penghayat Kepercayaan
Akad dengan Bisik-Bisik, tanpa Saksi dan Wali
Kamis, 14 Oktober 2010 – 08:38 WIB
Pada hari istimewa, 10-10-2010, Yusuf Waluyo Jati dan Lusia Lilik Hastutiani melangsungkan pernikahan. Hanya, upacara pernikahan mereka dilangsungkan di lembaga penghayat kepercayaan yang tidak melibatkan agama.
SUGENG SULAKSONO, Jogjakarta
================================
================================
SUGENG SULAKSONO, Jogjakarta
================================
MINGGU (10/10) menjelang magrib Toyota Avanza hitam melesat dari Bantul menuju sebuah tempat di utara Jogjakarta. Ada tujuh penumpang di dalamnya, dua di antaranya pasangan yang sedang berdebar menanti upacara pernikahan.
Setelah menempuh perjalanan sekitar 90 menit, rombongan tiba di lokasi yang akan meluluskan keinginan mereka untuk hidup berumah tangga. Namun, bukan di KUA (kantor urusan agama), bukan pula di masjid atau gereja. Mereka mendatangi kantor DPD Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) terhadap Tuhan Yang Mahaesa (Demi alasan tertentu, tempat pasti kantor itu dirahasiakan, Red).
Di teras kantor HPK rombongan disambut Sudijono, 74. Dialah penghulu penghayat sekaligus ketua umum HPK daerahnya. Dia juga pemilik rumah yang sekaligus dijadikan kantor lembaga tersebut. "Saya ini penghulu penghayat, seperti penghulu lain. Tapi, tidak digaji negara," ujarnya memperkenalkan diri, lantas tertawa.
Pada hari istimewa, 10-10-2010, Yusuf Waluyo Jati dan Lusia Lilik Hastutiani melangsungkan pernikahan. Hanya, upacara pernikahan mereka dilangsungkan
BERITA TERKAIT
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Batik Rifaiyah Batang, Karya Seni Luhur yang Kini Terancam Punah
- 28 November, Masyarakat Timor Leste Rayakan Kemerdekaan dari Penjajahan Portugis
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara