Yusuf-Lilik, Pasangan Beda Agama yang Menikah di Lembaga Penghayat Kepercayaan

Akad dengan Bisik-Bisik, tanpa Saksi dan Wali

Yusuf-Lilik, Pasangan Beda Agama yang Menikah di Lembaga Penghayat Kepercayaan
Yusuf dan Lili setelah dinyatakan sah dalam pernikahan tanpa agama di utara Jogjakarta, Minggu (10 Oktober 2010). Foto: Sugeng Sulaksono / Jawa Pos
"Sekarang kalian sudah menjadi suami istri yang sah secara siri. Tinggal menunggu akta nikah dari kantor catatan sipil yang keluar kurang lebih 30 hari lagi. Bila akta itu keluar, pernikahan kalian sah secara negara," ucap Sudijono setelah menyatakan pernikahan yang dipimpinnya itu sah.

Sudijono selanjutnya akan menguruskan akta pernikahan itu ke petugas catatan sipil. Dirinya merasa berhak mengurus akta itu karena membawa nama lembaga kepercayaan yang sah dan diakui negara berdasar UUD 1945.

Ketika diminta menjelaskan "akad" yang diucapkan saat menikahkan Yusuf dan Lilik -panggilan Lusia Lilik Hastutiani- Sudijono menolak. Yang pasti, tidak ada ucapan mas kawin seperti pernikahan menurut Islam. Pernikahan itu juga tidak memerlukan saksi atau wali dari kedua mempelai. Cukup di hadapan sang penghulu. "Kalau mas kawin kan bisa diucapkan sendiri," katanya.

Padahal, Yusuf sudah menyiapkan mas kawin untuk Lilik berupa uang tunai senilai USD 1010 yang bermakna tanggal 10 bulan 10, sesuai dengan tanggal pernikahannya.

Sudijono mengatakan, dirinya hanya membantu mewujudkan pernikahan bagi dua insan berbeda keyakinan, tapi ingin membina rumah tangga, seperti yang terjadi pada Yusuf dan Lilik. "Kasihan mereka sudah bertekad membina rumah tangga, tetapi tidak bisa bersatu. Saya hanya membantu. Mungkin saya tidak ada artinya. Tetapi, saya yakin (langkah ini) ada artinya bagi kehidupan mereka ke depan," terangnya.

Pada hari istimewa, 10-10-2010, Yusuf Waluyo Jati dan Lusia Lilik Hastutiani melangsungkan pernikahan. Hanya, upacara pernikahan mereka dilangsungkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News