Yusuf-Lilik, Pasangan Beda Agama yang Menikah di Lembaga Penghayat Kepercayaan
Akad dengan Bisik-Bisik, tanpa Saksi dan Wali
Kamis, 14 Oktober 2010 – 08:38 WIB
HPK bisa menikahkan pasangan berbeda agama asalkan kedua mempelai merupakan warga negara Indonesia, memiliki KTP, dan meyakini adanya Tuhan. HPK tidak mempermasalahkan perbedaan keyakinan di antara keduanya.
Yusuf sebenarnya berasal dari keluarga muslim. Tapi, saat ini dia tidak meyakini agama apa pun. Dia menempatkan diri dalam kategori agnostik atau tidak peduli pada agama. Sedangkan Lilik menganut Katolik.
Perbedaan keyakinan itulah yang membawa Yusuf dan Lilik ke dalam ritual pernikahan berdasar kepercayaan. "Saya mau melakukan (ritual pernikahan di HPK) supaya diakui negara. Ini adalah upaya mediasi menuju kepastian hukum," kata Yusuf.
Yang penting, kata alumnus Filsafat UGM itu, pernikahannya tidak memihak agama apa pun. Dengan demikian, Yusuf meyakini rasa sakit yang dirasakan Lilik tidak sedalam jika harus melangsungkan pernikahan dalam agama lain. Begitu pula sebaliknya, Yusuf tidak harus keluar dari keyakinannya untuk menjadikan Lilik sebagai istri.
Pada hari istimewa, 10-10-2010, Yusuf Waluyo Jati dan Lusia Lilik Hastutiani melangsungkan pernikahan. Hanya, upacara pernikahan mereka dilangsungkan
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408