Yusuf-Lilik, Pasangan Beda Agama yang Menikah di Lembaga Penghayat Kepercayaan

Akad dengan Bisik-Bisik, tanpa Saksi dan Wali

Yusuf-Lilik, Pasangan Beda Agama yang Menikah di Lembaga Penghayat Kepercayaan
Yusuf dan Lili setelah dinyatakan sah dalam pernikahan tanpa agama di utara Jogjakarta, Minggu (10 Oktober 2010). Foto: Sugeng Sulaksono / Jawa Pos

HPK bisa menikahkan pasangan berbeda agama asalkan kedua mempelai merupakan warga negara Indonesia, memiliki KTP, dan meyakini adanya Tuhan. HPK tidak mempermasalahkan perbedaan keyakinan di antara keduanya.

Yusuf sebenarnya berasal dari keluarga muslim. Tapi, saat ini dia tidak meyakini agama apa pun. Dia menempatkan diri dalam kategori agnostik atau tidak peduli pada agama. Sedangkan Lilik menganut Katolik.

Perbedaan keyakinan itulah yang membawa Yusuf dan Lilik ke dalam ritual pernikahan berdasar kepercayaan. "Saya mau melakukan (ritual pernikahan di HPK) supaya diakui negara. Ini adalah upaya mediasi menuju kepastian hukum," kata Yusuf.

Yang penting, kata alumnus Filsafat UGM itu, pernikahannya tidak memihak agama apa pun. Dengan demikian, Yusuf meyakini rasa sakit yang dirasakan Lilik tidak sedalam jika harus melangsungkan pernikahan dalam agama lain. Begitu pula sebaliknya, Yusuf tidak harus keluar dari keyakinannya untuk menjadikan Lilik sebagai istri.

Pada hari istimewa, 10-10-2010, Yusuf Waluyo Jati dan Lusia Lilik Hastutiani melangsungkan pernikahan. Hanya, upacara pernikahan mereka dilangsungkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News