Yusuf-Lilik, Pasangan Beda Agama yang Menikah di Lembaga Penghayat Kepercayaan
Akad dengan Bisik-Bisik, tanpa Saksi dan Wali
Kamis, 14 Oktober 2010 – 08:38 WIB

Yusuf dan Lili setelah dinyatakan sah dalam pernikahan tanpa agama di utara Jogjakarta, Minggu (10 Oktober 2010). Foto: Sugeng Sulaksono / Jawa Pos
HPK bisa menikahkan pasangan berbeda agama asalkan kedua mempelai merupakan warga negara Indonesia, memiliki KTP, dan meyakini adanya Tuhan. HPK tidak mempermasalahkan perbedaan keyakinan di antara keduanya.
Yusuf sebenarnya berasal dari keluarga muslim. Tapi, saat ini dia tidak meyakini agama apa pun. Dia menempatkan diri dalam kategori agnostik atau tidak peduli pada agama. Sedangkan Lilik menganut Katolik.
Perbedaan keyakinan itulah yang membawa Yusuf dan Lilik ke dalam ritual pernikahan berdasar kepercayaan. "Saya mau melakukan (ritual pernikahan di HPK) supaya diakui negara. Ini adalah upaya mediasi menuju kepastian hukum," kata Yusuf.
Yang penting, kata alumnus Filsafat UGM itu, pernikahannya tidak memihak agama apa pun. Dengan demikian, Yusuf meyakini rasa sakit yang dirasakan Lilik tidak sedalam jika harus melangsungkan pernikahan dalam agama lain. Begitu pula sebaliknya, Yusuf tidak harus keluar dari keyakinannya untuk menjadikan Lilik sebagai istri.
Pada hari istimewa, 10-10-2010, Yusuf Waluyo Jati dan Lusia Lilik Hastutiani melangsungkan pernikahan. Hanya, upacara pernikahan mereka dilangsungkan
BERITA TERKAIT
- Semana Santa: Syahdu dan Sakral Prosesi Laut Menghantar Tuan Meninu
- Inilah Rangkaian Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Semarak Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Sang Puspa Dunia Hiburan, Diusir saat Demam Malaria, Senantiasa Dekat Penguasa Istana
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu