Yusuf-Lilik, Pasangan Beda Agama yang Menikah di Lembaga Penghayat Kepercayaan

Akad dengan Bisik-Bisik, tanpa Saksi dan Wali

Yusuf-Lilik, Pasangan Beda Agama yang Menikah di Lembaga Penghayat Kepercayaan
Yusuf dan Lili setelah dinyatakan sah dalam pernikahan tanpa agama di utara Jogjakarta, Minggu (10 Oktober 2010). Foto: Sugeng Sulaksono / Jawa Pos

Yusuf mengaku terpaksa menempuh cara itu karena negara tidak memberikan jaminan terhadap orang yang berbeda keyakinan dalam menikah. "Banyak orang akhirnya mengorbankan salah satu keyakinannya. Seharusnya UU Pernikahan direvisi karena UUD 1945 sudah menjamin sepenuhnya hak warga negara untuk menganut keyakinan atau agama apa pun," terangnya.

Namun, UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 hanya mengatur satu agama, satu keyakinan. Belum ada ruang untuk mengakomodasi perkawinan beda kepercayaan. "Seharusnya negara lebih akomodatif terhadap mereka yang menikah beda agama. Ruang itu begitu sempit sehingga berpotensi terjadinya pemaksaan kehendak," harap pria yang berprofesi sebagai jurnalis di salah satu media cetak ternama itu.

Sebelum menemukan solusi untuk melangsungkan pernikahan di HPK, Yusuf dan Lilik nyaris putus asa. Setelah menjalin hubungan lima tahun, keduanya sepakat menuju ke jenjang perkawinan. Namun, perbedaan keyakinan menjadi kendala sehingga mereka sempat berpikir untuk menikah di Singapura. Yusuf merasa upaya itu sulit ditempuh karena selain membutuhkan biaya tinggi, juga sulit mendapatkan pengakuan dari pemerintah Indonesia.

Pada awal 2010, konsep pernikahan mereka dimatangkan dengan menggandeng Deni Ismail, konsultan hukum yang masih sepupu Yusuf. "Pikiran pertama saya, menikahkan mereka di pengadilan negeri dengan mengajukan permohonan pencatatan perkawinan. Tapi, prosesnya panjang dan belum tentu dikabulkan," kata Deni.

Pada hari istimewa, 10-10-2010, Yusuf Waluyo Jati dan Lusia Lilik Hastutiani melangsungkan pernikahan. Hanya, upacara pernikahan mereka dilangsungkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News