Yusuf-Lilik, Pasangan Beda Agama yang Menikah di Lembaga Penghayat Kepercayaan
Akad dengan Bisik-Bisik, tanpa Saksi dan Wali
Kamis, 14 Oktober 2010 – 08:38 WIB
Deni lantas teringat bahwa UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2 menerangkan bahwa negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Mahaesa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. "Bisa saya tafsirkan bahwa perkawinan bisa melalui aliran kepercayaan. Kenapa harus pindah agama," ujarnya.
Setelah melakukan pencarian, Deni akhirnya menemukan lembaga penghayat kepercayaan yang dipimpin Sudijono itu. "Kedua institusi agama (Islam dan Katolik) tidak membolehkan pernikahan di luar agama. Di sini (HPK) pernikahan tetap terwujud dengan agama apa pun berlandaskan kepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa," ucapnya.
Deni meyakinkan, pernikahan melalui HPK jelas tidak ada penyelundupan hukum, tidak ada unsur tipu-tipu, dan sejenisnya. Dari aspek hukum, pernikahan melalui jalan itu adalah sah.
Menurut Deni, pernikahan dengan aliran kepercayaan justru lebih bijak bila dibandingkan dengan harus memaksa salah satu pihak masuk kepada kepercayaan lain hanya untuk melangsungkan prosesi sesaat. "Ini tidak menzalimi agama apa pun. Tidak membohongi negara hanya untuk kepentingan sesaat. Banyak terjadi yang keluar (agama tertentu) untuk menikah, lalu kembali lagi setelah itu. Saya salut pada Yusuf dengan konsistensinya tidak menistakan kepercayaannya dan sepakat membina rumah tangga yang harmonis," ungkapnya. (*/c2/ari)
Pada hari istimewa, 10-10-2010, Yusuf Waluyo Jati dan Lusia Lilik Hastutiani melangsungkan pernikahan. Hanya, upacara pernikahan mereka dilangsungkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408