Yusuf-Lilik, Pasangan Beda Agama yang Menikah di Lembaga Penghayat Kepercayaan

Akad dengan Bisik-Bisik, tanpa Saksi dan Wali

Yusuf-Lilik, Pasangan Beda Agama yang Menikah di Lembaga Penghayat Kepercayaan
Yusuf dan Lili setelah dinyatakan sah dalam pernikahan tanpa agama di utara Jogjakarta, Minggu (10 Oktober 2010). Foto: Sugeng Sulaksono / Jawa Pos

Deni lantas teringat bahwa UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2 menerangkan bahwa negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Mahaesa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. "Bisa saya tafsirkan bahwa perkawinan bisa melalui aliran kepercayaan. Kenapa harus pindah agama," ujarnya.

Setelah melakukan pencarian, Deni akhirnya menemukan lembaga penghayat kepercayaan yang dipimpin Sudijono itu. "Kedua institusi agama (Islam dan Katolik) tidak membolehkan pernikahan di luar agama. Di sini (HPK) pernikahan tetap terwujud dengan agama apa pun berlandaskan kepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa," ucapnya.

Deni meyakinkan, pernikahan melalui HPK jelas tidak ada penyelundupan hukum, tidak ada unsur tipu-tipu, dan sejenisnya. Dari aspek hukum, pernikahan melalui jalan itu adalah sah.

Menurut Deni, pernikahan dengan aliran kepercayaan justru lebih bijak bila dibandingkan dengan harus memaksa salah satu pihak masuk kepada kepercayaan lain hanya untuk melangsungkan prosesi sesaat. "Ini tidak menzalimi agama apa pun. Tidak membohongi negara hanya untuk kepentingan sesaat. Banyak terjadi yang keluar (agama tertentu) untuk menikah, lalu kembali lagi setelah itu. Saya salut pada Yusuf dengan konsistensinya tidak menistakan kepercayaannya dan sepakat membina rumah tangga yang harmonis," ungkapnya. (*/c2/ari)


Pada hari istimewa, 10-10-2010, Yusuf Waluyo Jati dan Lusia Lilik Hastutiani melangsungkan pernikahan. Hanya, upacara pernikahan mereka dilangsungkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News