Yusuf Supendi: Luthfi Masih Presiden PKS Sah
jpnn.com - JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan (PK), Yusuf Supendi menilai Luthfi Hasan Ishaq sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sah. Pasalnya, proses penggantian jabatan tersangka kasus korupsi itu melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan AD/ART partai.
"Pengurus yang diangkat oleh majelis syuro harus diturunkan melalui majelis syuro. Karena itu Luthfi masih presiden karena majelis syuronya tidak sah," kata Yusuf saat ditemui di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis (1/8).
Seperti diketahui, Luthfi mengundurkan diri dari posisi Presiden PKS pada tanggal 31 Januari 2013. Sehari kemudian, Majelis Syuro PKS menggelar musyawarah yang hasilnya menunjuk Sekretaris Jendral PKS saat itu Anis Mata sebagai pengganti Luthfi.
Menurut Yusuf, hal tersebut bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) PKS Pasal 12 ayat 4. Pasal menyebutkan, undangan untuk anggota Majelis Syuro paling lambat disampaikan 7 hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Majelis Syuro.
"Sementara antara mundurnya Luthfi dan penunjukan Anis Matta sebagai presiden oleh Majelis Syuro hanya berselang kurang dari 24 jam. Karena itu presiden dan sekjen PKS sekarang ilegal," jelas caleg dari Partai Hanura ini.
Akibat kekacauan tersebut, masih kata Yusuf, membuat calon anggota legislatif yang didaftarkan PKS ke KPU menjadi tidak sah. Pasalnya, pencalonan tersebut ditandatangani oleh Anis Matta.
"Ada orang DPP (DPP PKS) yang mengakui sama saya kalau memang ada kekeliruan dan pelanggaran ART tersebut. Mereka baru sadar belakangan tapi membiarkan saja karena berpikir tidak ada yang akan mempermasalahkan," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan (PK), Yusuf Supendi menilai Luthfi Hasan Ishaq sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sah. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Jumat Sore
- Prakiraan Cuaca di Jakarta pada Jumat Sore, Siapkan Payung, Diperkirakan Akan Turun Hujan
- LRT Jabodebek Perpanjang Jam Operasional saat Malam Tahun Baru, Berikut Jadwalnya
- Malam Tahun Baru, KAI Perpanjang Waktu Layanan LRT Jabodebek
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Uskup Agung Jakarta Bela Sekjen PDIP? Begini Warganet Menyikapinya