Yusuf Supendi Minta KPU Coret Seluruh Bacaleg DPR dari PKS
Senin, 17 Juni 2013 – 18:43 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mencoret 494 Daftar Calon Sementara (DCS) calon legislatif (caleg) Partai keadilan Sejahtera (PKS), karena diserahkan dan ditandatangani oleh kepemimpinan partai yang tidak sah.
Menurut pendiri Partai Keadilan (PK) yang merupakan cikal bakal PKS, Yusuf Supendi, dalam akta notaris pendirian partai yang ditandatangani Notaris Trie Sulistiowarni tertanggal 11 Juni 2002, pimpinan tertinggi DPP PKS disebut ketua umum dan bukan seorang presiden partai.
“Jadi yang benar mestinya ketua umum DPP PKS. Walaupun dalam anggaran dasar disebut presiden partai, itu bukan status hukum karena belum didaftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM. Karena itu presiden PKS tidak sah dan ilegal, tidak sesuai dengan akta pendirian partai,” ujar Yusuf di gedung KPU, Jakarta, Senin (17/6).
Menurut Yusuf, penggantian sebutan ketua umum PKS, harusnya sejak lama diikuti pengubahan akta notaris yang kemudian didaftarkan ke Kemenkumham. Lalu dokumen tersebut harus diumumkan dalam berita negara sebagaimana amanat UU Nomor 8 tahun 2012 Pasal 15 huruf a, tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mencoret 494 Daftar Calon Sementara (DCS) calon legislatif (caleg) Partai keadilan Sejahtera
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun