Yusuf Supendi Minta KPU Coret Seluruh Bacaleg DPR dari PKS
Senin, 17 Juni 2013 – 18:43 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mencoret 494 Daftar Calon Sementara (DCS) calon legislatif (caleg) Partai keadilan Sejahtera (PKS), karena diserahkan dan ditandatangani oleh kepemimpinan partai yang tidak sah.
Menurut pendiri Partai Keadilan (PK) yang merupakan cikal bakal PKS, Yusuf Supendi, dalam akta notaris pendirian partai yang ditandatangani Notaris Trie Sulistiowarni tertanggal 11 Juni 2002, pimpinan tertinggi DPP PKS disebut ketua umum dan bukan seorang presiden partai.
“Jadi yang benar mestinya ketua umum DPP PKS. Walaupun dalam anggaran dasar disebut presiden partai, itu bukan status hukum karena belum didaftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM. Karena itu presiden PKS tidak sah dan ilegal, tidak sesuai dengan akta pendirian partai,” ujar Yusuf di gedung KPU, Jakarta, Senin (17/6).
Menurut Yusuf, penggantian sebutan ketua umum PKS, harusnya sejak lama diikuti pengubahan akta notaris yang kemudian didaftarkan ke Kemenkumham. Lalu dokumen tersebut harus diumumkan dalam berita negara sebagaimana amanat UU Nomor 8 tahun 2012 Pasal 15 huruf a, tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mencoret 494 Daftar Calon Sementara (DCS) calon legislatif (caleg) Partai keadilan Sejahtera
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber