Yusuf Supendi Siap Jegal Caleg PKS
jpnn.com - JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan, Yusuf Supendi siap mengambil langkah hukum jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan daftar calon sementara (DCS) milik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi daftar calon tetap (DCT). Pasalnya, Yusuf yakin DCS yang diajukan PKS cacat hukum.
"Saya sudah siapkan tim kuasa hukum untuk ke PTUN kalau KPU nanti tetap mengumumkan DCT PKS," kata Yusuf kepada wartawan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis (1/8).
Yusuf menilai DCS PKS cacat hukum karena ditandatangani oleh pengurus yang tidak sah yaitu Presiden Anis Matta dan Sekjen Taufik Ridha. Keduanya, lanjut Yusuf, diangkat melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan AD/ART PKS.
Yusuf juga mempermasalahkan penggunaan sebutan presiden yang dipakai PKS sebagai pengganti ketua umum. Hal ini tidak sesuai dengan akta pendirian PKS tertanggal 11 Juni 2002. Akta menyebutkan bahwa struktur organisasi PKS sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum dan bukan presiden.
"Sebutan Presiden PKS tidak berstatus badan hukum maka secara otomatis tidak berhak menandatangani DCS PKS sebanyak 493 orang," ujar Yusuf.
Kedua hal tersebut sudah disampaikannya dalam bentuk tanggapan masyarakat kepada KPU tanggal 17 Juni lalu. Caleg dari Partai Hanura ini berharap KPU bisa mencoret 493 calon anggota legislatif yang didaftarkan oleh PKS.
Jika KPU tidak menanggapi keberatannya, maka Yusuf akan membawa perkara ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia berniat melapor ke DKPP pada Jumat (2/8) besok.
"Kami menuntut kepada ketua dan komisioner KPU untuk konsisten dan tidak tebang pilih dalam melaksanakan amanat undang-undang," tegasnya.
JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan, Yusuf Supendi siap mengambil langkah hukum jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan daftar calon sementara
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?