YW yang Dahulu Baku Tembak dengan Tim Resmob Sudah Ditangkap

Saat itu korban berinisial BI bersama rekannya melintas di jalan persawahan Desa Berasan Mulya, Kecamatan Buay Madang Timur hendak menuju ke Bahuga, Lampung.
Korban lantas dipepet oleh para tersangka yang datang dari arah berlawanan menggunakan dua sepeda motor. Mereka menodong BI dengan senjata api.
Setelah itu, para pelaku meminta korban menyerahkan satu buah dompet, satu gawai merek Samsung, dua telepon genggam Nokia, dan sepeda motor berwarna hitam bernomor polisi BG 5129 YT.
Selanjutnya, para tersangka melarikan diri dengan membawa serta barang rampokan itu.
Baca Juga: Auditor BPK Ini Memeras Pejabat Puskesmas Rp 20 Juta, RSUD Rp 500 Juta, Alamak
“Di saat bersamaan melintas aparat Resmob, kemudian mereka sempat baku tembak," ujar Apromico.
Namun, para pelaku saat itu lolos dengan membawa kabur barang rampokan tersebut.
Atas perbuatannya, YW dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (ant/fat/jpnn)
Perampok bersenjata api berinisial YW yang dahulu baku tembak dengan Tim Resmob Polres OKU Timur, telah ditangkap setelah buron sejak 2018.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pemda Sumsel Ajak OPD Bekerja Sama Menyatukan Visi dan Misi untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Aksi Mesum Oknum Dokter saat USG di Garut Viral, Polisi Bergerak
- Gubernur Sumsel Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten/Kota lewat Bangubsus
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Resmikan Kelenteng Wie Tien Bio, Herman Deru: Jaga Kerukunan Antarumat Beragama di Sumsel
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi