YY dan DP Dibuat Pincang
Selasa, 19 Januari 2021 – 00:44 WIB

Polsek Kalideres menunjukkan barang bukti hasil dari dua pelaku penjambretan yang ditembak kakinya dan diringkus di Jakarta, Senin (18/1/2021). Foto: Antara/HO-Polres Metro Jakarta Barat
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Anggoro Winardi menyebut korban yang dijambret, diancam dengan senjata tajam oleh kedua pelaku.
"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama," ujar Anggoro.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Hati-hati saat melintas di jembatan penyeberangan orang (JPO), karena rawan aksi penjambretan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Pulang Sekolah, Bocah PAUD Jadi Korban Penjambretan di Gang Andir
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret