YY dan DP Dibuat Pincang
Selasa, 19 Januari 2021 – 00:44 WIB
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Anggoro Winardi menyebut korban yang dijambret, diancam dengan senjata tajam oleh kedua pelaku.
"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama," ujar Anggoro.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Hati-hati saat melintas di jembatan penyeberangan orang (JPO), karena rawan aksi penjambretan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret
- Hp Milik Bule Belanda Raib, Ternyata Dia Pencurinya
- Itu Dua Penjambret yang Menewaskan Mahasiswa UINSA
- Tuh 2 Jambret yang Beraksi di Car Free Day Sudirman Akhirnya Ditangkap
- Wajah Jambret yang Beraksi di CFD Thamrin-Sudirman, Nah, Loh