Zaenab: Anis Matta Salahgunakan Kewenangan
Kamis, 03 Mei 2012 – 13:59 WIB
Anis Matta, kata Zaenab, sebagai pimpinan yang membidangi anggaran seharusnya mengetahui persis. Selanjutnya, keputusan rapat Panja merupakan hasil rapat resmi DPR yang tidak bisa diubah secara sepihak karena harus ada rapat kembali jika memang akan dilakukan perubahan.
"Wa Ode tidak pernah memberikan hak konstitusinya kepada anggota DPR yang lain, kepada Anis Mata. Artinya dia tidak pernah hadir dalam perubahan kalau memang ada perubahan," tegas Zaenab.
Menurut Zaenab, keputusan untuk merubah hasil keputusan Panja jelas merupakan menyalahgunakan kewenangan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Zaenab menuding bahwa Anis Mata keliru dengan menyatakan Menteri Keuangan (Menkeu) yang menginginkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Kabinet Prabowo Bakal Ditatar di Akademi Militer
- APF BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dibuka, Belasan Pewarta Berprestasi Siap Ambil Bagian
- Nilai IKIP Provinsi Kaltim Masuk 3 Besar Nasional
- Demo KemenPAN-RB, Ratusan Dosen & Tendik PTNB Minta Dialihkan ke PNS, PPPK Matikan Karier
- Nucleopad, Solusi Cepat untuk Deteksi Penyakit Infeksi
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Musnahkan 6,1 Juta Rokok & 300 Liter MMEA Ilegal di Malang