Zaenab: Anis Matta Salahgunakan Kewenangan
Kamis, 03 Mei 2012 – 13:59 WIB
Anis Matta, kata Zaenab, sebagai pimpinan yang membidangi anggaran seharusnya mengetahui persis. Selanjutnya, keputusan rapat Panja merupakan hasil rapat resmi DPR yang tidak bisa diubah secara sepihak karena harus ada rapat kembali jika memang akan dilakukan perubahan.
"Wa Ode tidak pernah memberikan hak konstitusinya kepada anggota DPR yang lain, kepada Anis Mata. Artinya dia tidak pernah hadir dalam perubahan kalau memang ada perubahan," tegas Zaenab.
Menurut Zaenab, keputusan untuk merubah hasil keputusan Panja jelas merupakan menyalahgunakan kewenangan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Zaenab menuding bahwa Anis Mata keliru dengan menyatakan Menteri Keuangan (Menkeu) yang menginginkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini