Zaenab: Anis Matta Salahgunakan Kewenangan

Zaenab: Anis Matta Salahgunakan Kewenangan
Zaenab: Anis Matta Salahgunakan Kewenangan
Anis Matta, kata Zaenab, sebagai pimpinan yang membidangi anggaran seharusnya mengetahui persis. Selanjutnya, keputusan rapat Panja merupakan hasil rapat resmi DPR yang tidak bisa diubah secara sepihak karena harus ada rapat kembali jika memang akan dilakukan perubahan.

 

"Wa Ode tidak pernah memberikan hak konstitusinya kepada anggota DPR yang lain, kepada Anis Mata. Artinya dia tidak pernah hadir dalam perubahan kalau memang ada perubahan," tegas Zaenab.

Menurut Zaenab, keputusan untuk merubah hasil keputusan Panja jelas merupakan menyalahgunakan kewenangan.(fat/jpnn)

JAKARTA - Pengacara Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Zaenab menuding bahwa Anis Mata keliru dengan menyatakan Menteri Keuangan (Menkeu) yang menginginkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News