Zailis Disiksa Majikan Sadis, Ini Isi Dakwaan Jaksa Malaysia
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa majikan perempuan Zailis, pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), diduga telah sengaja melukai pegawainya sehingga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda atau cambuk.
Seperti dilaporkan Bernama, dalam persidangan di Mahkamah Sesyen (Pengadilan Negeri) Selayang, Kuala Lumpur, Kamis, JPU mendakwa K Rineshini Naidu, 35 tahun, dengan tuduhan sengaja melukai Zailis dengan menggunakan tongkat yang dapat menyebabkan kematian jika digunakan sebagai senjata.
Sang majikan didakwa dengan Seksyen 326 Kanun Keseksaan (Pasal 326 KUHP), yang memberikan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda atau cambuk jika terbukti bersalah.
Terdakwa, menurut jaksa, melakukan pelanggaran itu di sebuah rumah di Bolton Industrial Park, Gombak, pada Selasa (30/8), pukul 11.00 waktu setempat.
Naidu mengaku tidak bersalah setelah JPU membacakan dakwaannya di hadapan Hakim Nor Rajiah Mat Zin.
Wakil JPU Khairunnisa Zainudin menawarkan jaminan sebesar 20.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp 66,26 juta) dengan syarat tambahan: terdakwa dilarang mendekati dan mengganggu korban.
Namun, pengacara A Narainasami yang mewakili terdakwa mengajukan jaminan sebesar RM 5.000 (sekitar Rp 16,56 juta) dengan alasan kliennya memiliki keluarga dan anak kembar, dan akan memenuhi persyaratan tambahan.
Pengadilan mengizinkan terdakwa untuk tidak ditahan selama persidangan dengan jaminan RM 8.000 (sekitar Rp 26,51 juta), dengan syarat tambahan terdakwa dilarang mendekati dan mengganggu korban, dan memerintahkan kasus tersebut untuk dipindahkan ke Pengadilan Negeri Klang untuk disidangkan di satu tempat yang sama dengan dakwaan lainnya.
Pengadilan Malaysia menggelar sidang dakwaan kasus penganiayaan terhadap Zailis, pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART),
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Ini 4 Faktor untuk Mencapai Visi Integrasi dan Konektivitas Subkawasan BIMP-EAGA
- Survei Indikator: China Dipersepsikan sebagai Kawan Terdekat Indonesia
- Mobil Listrik BYD M6 Hadir di Negeri Jiran, Harga Lebih Mahal
- Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Buru Bandar Besar di Malaysia