Zailis Disiksa Majikan Sadis, Ini Isi Dakwaan Jaksa Malaysia

Sebelumnya, pada persidangan pagi di Mahkamah Sesyen Klang, JPU mendakwa Rineshini Naidu dan suaminya, S Vijiyan Rao, 38 tahun, yang merupakan oknum polisi, dengan tuduhan memperdagangkan seorang pembantu rumah warga Indonesia untuk tujuan eksploitasi kerja paksa, sehingga menyebabkan luka parah pada Maret-Agustus 2022.
JPU mendakwa mereka melanggar Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran 2007 (ATIPSOM 2007).
Pasutri itu mengaku tidak bersalah setelah dakwaan mereka dibacakan jaksa di hadapan Hakim Rozianayati Ahmad, yang menetapkan 5 Oktober untuk persidangan selanjutnya dan penyerahan dokumen.
Pengadilan juga mengizinkan jaminan RM 10.000 (sekitar Rp 33,133 juta) dengan satu penjamin dengan syarat tambahan harus menyerahkan paspor ke pengadilan.
Polisi sempat melakukan penahanan untuk keperluan penyelidikan terhadap seorang majikan perempuan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ART asal Indonesia berusia 46 tahun itu. (ant/dil/jpnn)
Pengadilan Malaysia menggelar sidang dakwaan kasus penganiayaan terhadap Zailis, pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART),
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Prabowo & Anwar Ibrahim Bahas Dampak Kebijakan Tarif Impor Donald Trump
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- Bakal Ada Operasi Pasar di 500 Titik, Harga Sembako Harus Lebih Murah dari Malaysia