Zainal Arifin Jadi Saksi Ahli Sidang Praperadilan BG
jpnn.com - JAKARTA - Persidangan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2). Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Persidangan dimulai sekitar pukul 09.25 WIB. Begitu dimulai, hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan sidang hari ini beragendakan pembuktian dari pihak KPK.
Kuasa hukum KPK, Chatarina M. Girsang menyatakan pihaknya menghadirkan saksi fakta dan ahli. Selain itu, KPK juga akan menunjukan bukti berupa surat.
"Kami ingin periksa ahli terlebih dahulu karena kesibukan ahli. Ahli ada dua orang," kata Chatarina dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Salah satu ahli yang dihadirkan adalah Zainal Arifin Mochtar. Zainal merupakan dosen Fakultas Hukum dari Universitas Gadjah Mada. Saat ini, dia tengah memberikan keterangan menanggapi pertanyaan dari kuasa hukum KPK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Persidangan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- 17 Warga Sukabumi Keracunan Jamur, 7 Dirawat di Rumah Sakit