Zainal Arifin Jadi Saksi Ahli Sidang Praperadilan BG

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2). Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Persidangan dimulai sekitar pukul 09.25 WIB. Begitu dimulai, hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan sidang hari ini beragendakan pembuktian dari pihak KPK.
Kuasa hukum KPK, Chatarina M. Girsang menyatakan pihaknya menghadirkan saksi fakta dan ahli. Selain itu, KPK juga akan menunjukan bukti berupa surat.
"Kami ingin periksa ahli terlebih dahulu karena kesibukan ahli. Ahli ada dua orang," kata Chatarina dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Salah satu ahli yang dihadirkan adalah Zainal Arifin Mochtar. Zainal merupakan dosen Fakultas Hukum dari Universitas Gadjah Mada. Saat ini, dia tengah memberikan keterangan menanggapi pertanyaan dari kuasa hukum KPK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Persidangan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar