Zainal Arifin Jadi Saksi Ahli Sidang Praperadilan BG
jpnn.com - JAKARTA - Persidangan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2). Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Persidangan dimulai sekitar pukul 09.25 WIB. Begitu dimulai, hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan sidang hari ini beragendakan pembuktian dari pihak KPK.
Kuasa hukum KPK, Chatarina M. Girsang menyatakan pihaknya menghadirkan saksi fakta dan ahli. Selain itu, KPK juga akan menunjukan bukti berupa surat.
"Kami ingin periksa ahli terlebih dahulu karena kesibukan ahli. Ahli ada dua orang," kata Chatarina dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Salah satu ahli yang dihadirkan adalah Zainal Arifin Mochtar. Zainal merupakan dosen Fakultas Hukum dari Universitas Gadjah Mada. Saat ini, dia tengah memberikan keterangan menanggapi pertanyaan dari kuasa hukum KPK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Persidangan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC