Zainudin Rahcman: ASN Tidak Disiplin, Jangan Harap Dapat Gaji
Selasa, 30 Januari 2024 – 20:49 WIB

ASN Pemda Puncak. dokumentasi. Foto: Ridwan/jpnn
jpnn.com, PUNCAK JAYA - Aparatur sipil negara (ASN) Pemda Puncak tidak bisa mengambil gaji serta tunjangan di tempat tugasnya.
Hal itu ditegaskan Penjabat Sekda Puncak Zainudin Rahcman, Senin (29/1) sore.
Menurutnya, kebijakan itu dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN Puncak.
"Sistem payroll atau daftar gaji transaksi hanya bisa dilakukan di Puncak, di luar itu tidak bisa. Jangan tinggalkan tempat tugas lalu makan gaji buta," tegasnya.
Sistem payroll gaji hanya bisa dilakukan di Puncak, di luar itu ASN tidak bisa melakukan transaksi penarikan.
BERITA TERKAIT
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- Andreas: Kejahatan yang Dilakukan KKB tak Boleh Dibiarkan Terus Menerus Terjadi