Zainul Majdi Diultimatum untuk Menanggalkan Atribut Nahdlatul Wathan
jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Nahdlatul Wathan (Pemuda NW) menyerukan agar semua pihak mematuhi putusan hukum yang sudah final terkait status keorganisasin Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) sebagai ormas terbesar di NTB dibawah kepemimpinan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid.
Dasar hukum tersebut melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 37K/TUN/2016 yang mengabulkan gugatan PBNW Pimpinan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin AM atau yang akrab disapa Ummi Raihanun.
Kemudian diikuti dengan terbitnya surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor: AHU-0000482.AH.01.08. tertanggal 24 Agustus 2016 tentang Persetujuan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan dengan kepengurusan PBNW yang sah adalah HJ. Sitti Raihanun Zainuddin AM sebagai Ketua Umum dan DR. TGH. Lalu Abdul Muhyi Abidin, MA, sebagai Sekretaris Jenderal.
“Menindaklanjuti hasil Putusan MA dan SK Menkumham tersebut, harus dieksekusi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan dibiarkan berlarut-larut, nanti bisa menimbulkan keresahan dan kerawanan sosial di akar rumput,” tegas Lalu Gede Syamsul Mujahiddin selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Nahdlatul Wathan kepada wartawan.
Menurut Lalu Gede, ini tugas pemerintah untuk mengantisipasi bibit-bibit kerusuhan dan konflik horizontal. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus pro aktif dalam menyikapi putusan hukum tersebut.
Lebih khusus, Lalu Gede menghimbau kepada Zainul Majdi selaku pihak yang mengaku dan mengatasnamakan sebagai pengurus PBNW untuk segera mematuhi putusan hukum tersebut agar segera menanggalkan segala atribut NW yang dipergunakannya. Sebagai warga negara yang baik, apalagi Zainul Majdi juga sebagai kepala daerah / Gubernur NTB dan seorang kyai, dia harus taat dan patuh hukum.
Paska keluarnya Putusan MA dan SK Menkumham tersebut, jika Zainul Majdi masih mengaku sebagai Ketua Umum PBNW, itu sama saja dia tidak patuh terhadap produk hukum di negeri hukum.
“Dia kan tokoh agama dan sekaligus kepala daerah, harusnya dia mengerti dan mentaati putusan hukum tersebut. Dia juga berpendidikan dan memiliki kapasitas intelektual, masak tidak tahu bagaimana seharusnya menghormati produk hukum sih? Jika dia tidak mentaati, ya keluar aja dari wilayah hukum di republik ini,” sindir Lalu Gede.
JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Nahdlatul Wathan (Pemuda NW) menyerukan agar semua pihak mematuhi putusan hukum yang sudah final terkait status keorganisasin
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 19 November: Hujan Guyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Sudah Ditemukan, Jasadnya Tak Utuh