ZAK Mencabuli Anak Laki-laki Selama 4 Tahun

jpnn.com, ROKAN HULU - Polisi menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jumat (14/5).
Humas Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setiawan Harahap menyebut pelaku inisial ZAK (37 tahun) yang merupakan warga Dusun Simpang, Kecamatan Rambah Hilir, Riau.
Tersangka ditangkap sesuai laporan orang tua korban ke Polsek Rambah Hilir.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban laki-laki berumur 15 tahun sejak empat tahun terakhir, yakni mulai tahun 2018 hingga 2021," kata Ipda Refly, Minggu (16/5).
Salah satu perbuatan cabul tersebut diketahui dilakukan tersangka di sekitar Sungai Batang Lubuh Pasir Pengaraian dan terakhir pada Maret lalu.
Modus tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membawa korban terlebih dahulu berjalan-jalan dan saat di tempat sepi. Di beberapa tempat berbeda-beda, tersangka kemudian mencabuli korban.
Setelah mencabuli korban, pelaku memberi uang Rp20 ribu, dengan maksud agar korban tidak menceritakan perbuatannya ke siapapun.
Kapolsek Rambah Hilir Iptu Suheri Sitorus mengatakan setidaknya sudah terdapat tiga korban pencabulan yang diperiksa Penyidik Polsek Rambah Hilir.
Polisi menangkap ZAK, pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor