Zakat 2,5 Persen Agar Gaji PNS jadi Bersih
jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ingin ada sistem pembayaran zakat PNS ditarik atau dipungut langsung dari gaji yang diterima.
Baznas menaksir potensi zakat dari kalangan abdi negara bisa tembus Rp 15 triliun.
Keingin untuk bisa memungut zakat secara langsung ke PNS itu disampaikan Deputi Baznas Arifin Purwakananta dalam paparan akhir tahun Baznas di Jakarta, Rabu (27/12).
Dia mengatakan zakat yang dikeluarkan 2,5 persen dari gaji. Untuk memperkuatnya dibutuhkan landasan hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres).
’’Sehingga gaji yang dibawa pulang (PNS, red) dalam keadaan bersih,’’ tuturnya.
Arifin menjelaskan Baznas memperkirakan jumlah PNS yang beragama Islam mencapai 80 persen.
Kemudian dihitung juga PNS Islam yang tidak ingin menyalurkan zakatnya ke Baznas pusat maupun daerah (untuk PNS daerah).
Dari perhitungan tersebut, maka keluarlah angka taksiran potensi zakat dari kalangan PNS yang mencapai Rp 15 triliun.
Badan Amil Zakat Nasional menaksir potensi zakat dari kalangan PNS bisa tembus Rp 15 triliun.
- Lulus Seleksi PPPK 2024 Langsung Dibuatkan Buku Tabungan
- PNS dan PPPK di Nias Barat Terancam Tidak Terima Gaji dan Tunjangan Gara-Gara Ini
- Kukuhkan Persatuan Istri Amil, Baznas RI Dorong untuk Jadi Agen Perubahan
- Kabar Baik untuk PNS, Pemerintah Bakal Naikkan Gaji Tahun Depan
- Info dari Menko Airlangga: Ada Kenaikan Gaji PNS di 2025
- Kabar dari Bupati Bangka Barat, Gaji PNS dan PPPK untuk Bulan April Disalurkan Besok