Zakat Belum Mampu Entaskan Kemiskinan
jpnn.com - POTENSI zakat di Sulsel, dinilai sangat tinggi, terutama di Kota Makassar dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat. Sayang, pengelolaan zakat belum sepenuhnya mampu mengangkat umat dari kubangan kemiskinan.
Memang hampir di setiap jenjang wilayah, mulai pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, sudah ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), termasuk lembaga amil zakat (LAZ) yang dikelola profesional oleh pihak swasta. Namun, kehadiran mereka belum menjadi solusi besar menyejahterakan kaum duafa.
Regulasi terkait zakat ini sebetulnya sudah sangat banyak. Di level pusat, sudah ada Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, lalu disusul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2011, kemudian dikeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pelaksanaan Pengelolaan Zakat.
Hingga saat ini, zakat yang terkumpul dari para muzaki, khususnya yang dikelola oleh BAZ, penyalurannya masih bersifat konvensional: sumbangan duit kepada duafa, bantuan beasiswa, sembako, dan lainnya. Masih sedikit penyaluran zakat yang bisa menumbuhkan kesadaran ekonomi kreatif kaum miskin.
Kendatipun sudah ada yang sifatnya pemberdayaan untuk meningkatkan ekonomi kreatif warga, namun itu masih terhitung jari. Di sinilah pengelolaan zakat itu diperdebatkan karena sejatinya, makna dan cakupan implementasinya semakin diperluas mengingat konteks zaman yang terus berubah. Tentu saja, ijtihad bidang zakat diperlukan untuk mengangkat ekonomi umat yang masih lebih banyak berada di kelas menengah ke bawah.
"Kita adakan kursus menjahit bagi 20-an remaja perempuan yang putus sekolah," ujar Ketua Baznas Kota Makassar, H Abd Latief Jusuf seperti yang dilansir FAJAR (Grup JPNN.com), Minggu (20/7).
Hanya program ini yang lebih berpengaruh futuristik di antara deretan program konvensional BAZ Makassar lainnya. Sayang, program ini tidak dikembangkan lebih jauh, lebih banyak bantuan diserahkan dalam bentuk uang tunai untuk bahan pokok.
Tahun ini, BAZ Makassar lebih banyak memberikan bantuan tunai kepada 1.430 duafa dari 143 kelurahan. Masing-masing 10 duafa per kelurahan di 14 kecamatan se-Kota Makassar dengan cara seleksi. Setiap duafa, rata-rata mendapatkan Rp350 ribu per orang.
POTENSI zakat di Sulsel, dinilai sangat tinggi, terutama di Kota Makassar dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat. Sayang, pengelolaan zakat
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi