Zakat dan Harapan bagi Generasi Bebas Stunting

Oleh: Tantan Hermansah, Ketua Program Studi Magister Komunikasi dan Penyiaran Islam, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

Zakat dan Harapan bagi Generasi Bebas Stunting
Tantan Hermansah, Ketua Program Studi Magister Komunikasi dan Penyiaran Islam, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Foto: dok. pribadi

Praktik seperti ini menjadi contoh nyata bagaimana zakat mampu memberikan dampak jangka panjang yang berkelanjutan.

Di luar negeri, praktik serupa juga terlihat. Di Malaysia, lembaga zakat bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat untuk menciptakan kebun pangan komunitas, memastikan keluarga miskin memiliki akses terhadap makanan sehat (PANA/WFP, 2021).

Sementara itu, UNICEF dan World Food Programme (WFP) mengembangkan program berbasis zakat untuk membantu anak-anak yang mengalami malnutrisi akut di berbagai negara miskin (UNICEF, 2022).

Kontribusi zakat terhadap Sustainable Development Goals (SDGs) pun tak bisa disangkal: mengentaskan kemiskinan (SDG 1), memastikan akses terhadap pangan sehat (SDG 2), dan meningkatkan kesehatan ibu serta anak (SDG 3). Bahkan, kolaborasi BAZNAS dengan pemerintah, sektor swasta, dan organisasi internasional mencerminkan esensi SDG 17: kemitraan untuk mencapai tujuan (ANTARA, 2024).

Meski begitu, potensi zakat belum dimanfaatkan secara optimal. Dibutuhkan regulasi yang lebih jelas tentang pemanfaatan zakat untuk program gizi, serta penguatan mekanisme pemantauan agar zakat benar-benar berkontribusi signifikan dalam penurunan angka stunting. Edukasi tentang pentingnya gizi seimbang juga perlu digalakkan, agar intervensi yang dilakukan berbuah perubahan berkelanjutan (Kehi, 2023).

Berdasarkan elaborasi di atas, berikut beberapa langkah strategis untuk memperkuat peran zakat dalam mengatasi stunting:

1. Kolaborasi Pemerintah dan Lembaga Zakat
Pemerintah perlu mengintegrasikan peran BAZNAS dan lembaga zakat dalam program nasional stunting, seperti memperluas program Orang Tua Asuh Stunting hingga tingkat desa. Sinergi data antara posyandu/PKK dan lembaga zakat penting untuk memastikan intervensi tepat sasaran. Insentif juga dapat diberikan kepada lembaga zakat yang berkontribusi signifikan dalam program gizi.

2. Regulasi Zakat untuk Gizi
Kementerian Agama dan BAZNAS perlu menyusun pedoman pemanfaatan zakat untuk gizi, termasuk alokasi dana, jenis bantuan, dan mekanisme penyaluran. Regulasi seperti Fatwa MUI atau Peraturan BAZNAS dapat memperkuat legitimasi dan akuntabilitas penggunaan zakat untuk stunting.

Zakat memberikan harapan bagi generasi mendatang agar bisa terbebas dari stunting.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News