Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama

Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
Wakil Ketua Umum DPP PAN sekaligus Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menanggapi adanya usulan untuk menggunakan zakat, infak, sedekah (ZIS) untuk membiayai makan bergizi gratis (MBG).

Saleh mengatakan bahwa zakat adalah sejumlah harta yang wajib dibayarkan oleh umat Islam yang memenuhi syarat tertentu, antara lain harta itu telah cukup nisab dan dimiliki lebih dari satu tahun.

Selain itu, ada 8 asnaf (kelompok) umat Islam yang menjadi mustahiq (yang berhak menerima zakat). Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, riqab, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

"Kalau mau mengalokasikan dana zakat untuk program MBG, maka harus dilakukan kajian dulu. Jangan terburu-buru," ujar Saleh di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Menurut Saleh, masalah zakat untuk membiayai makan gratis perlu ditanyakan terlebih dahulu kepada para ulama, baik dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyah, dan lain-lain.

"Yang dibahas, ya itu, apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah?" ucap ketua komisi VII DPR RI itu.

Saleh menyebut salah satu soal yang mungkin akan diperdalam adalah apakah semua siswa penerima program MBG bisa dikategorikan sebagai bagian dari asnaf penerima zakat?

Kemudian, bukankah di antara siswa itu ada juga yang orang tuanya mampu? Dan di antara para siswa ada pula yang beragama non-Muslim. Apakah mereka mau menerima?

Saleh Partaonan Daulay menyebut wanaca menggunakan zakat untuk membiayai makan gratis perlu kejadian dan pendapat ulama. Jangan buru-buru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News