Zakat Fitrah Ditetapkan Rp20 Ribu

Zakat Fitrah Ditetapkan Rp20 Ribu
Zakat Fitrah Ditetapkan Rp20 Ribu
TAMANSARI - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya menetapkan zakat fitrah tahun 2013 sebesar Rp 20 ribu per orang.

Menurut Ketua Baznas Kota Tasikmalaya KH Wawan Nawawi, penetapan besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil musyawarah dengan berbagai lembaga.

"Berdasarkan hasil musyawarah bersama antara Baznas, Kemenag, MUI, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Badan Amil Zakat (BAZ) tingkat kecamatan dan menetapkan biaya zakat tahun ini sebesar Rp 20 per orang," ujar KH Wawan Nawawi usai Rakor Penyaluran Zakat di KBIH Al-Amin, Jalan Tamansari, kemarin (17/7).

KH Wawan mengatakan zakat fitrah --yang ditetapkan sebesar Rp 20 ribu per orang itu-- kalau dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per orang.

TAMANSARI - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya menetapkan zakat fitrah tahun 2013 sebesar Rp 20 ribu per orang. Menurut Ketua Baznas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News