Zakat Fitrah Ditetapkan Rp20 Ribu
Kamis, 18 Juli 2013 – 07:27 WIB
TAMANSARI - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya menetapkan zakat fitrah tahun 2013 sebesar Rp 20 ribu per orang. KH Wawan mengatakan zakat fitrah --yang ditetapkan sebesar Rp 20 ribu per orang itu-- kalau dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per orang.
Menurut Ketua Baznas Kota Tasikmalaya KH Wawan Nawawi, penetapan besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil musyawarah dengan berbagai lembaga.
Baca Juga:
"Berdasarkan hasil musyawarah bersama antara Baznas, Kemenag, MUI, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Badan Amil Zakat (BAZ) tingkat kecamatan dan menetapkan biaya zakat tahun ini sebesar Rp 20 per orang," ujar KH Wawan Nawawi usai Rakor Penyaluran Zakat di KBIH Al-Amin, Jalan Tamansari, kemarin (17/7).
Baca Juga:
TAMANSARI - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya menetapkan zakat fitrah tahun 2013 sebesar Rp 20 ribu per orang. Menurut Ketua Baznas
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom