Zakat Fitrah Ditetapkan Rp20 Ribu
Kamis, 18 Juli 2013 – 07:27 WIB
TAMANSARI - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya menetapkan zakat fitrah tahun 2013 sebesar Rp 20 ribu per orang. KH Wawan mengatakan zakat fitrah --yang ditetapkan sebesar Rp 20 ribu per orang itu-- kalau dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per orang.
Menurut Ketua Baznas Kota Tasikmalaya KH Wawan Nawawi, penetapan besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil musyawarah dengan berbagai lembaga.
Baca Juga:
"Berdasarkan hasil musyawarah bersama antara Baznas, Kemenag, MUI, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Badan Amil Zakat (BAZ) tingkat kecamatan dan menetapkan biaya zakat tahun ini sebesar Rp 20 per orang," ujar KH Wawan Nawawi usai Rakor Penyaluran Zakat di KBIH Al-Amin, Jalan Tamansari, kemarin (17/7).
Baca Juga:
TAMANSARI - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya menetapkan zakat fitrah tahun 2013 sebesar Rp 20 ribu per orang. Menurut Ketua Baznas
BERITA TERKAIT
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru