Zakat Fitrah Ditetapkan Rp21.500
jpnn.com - CIREBON - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Pemerintah Kabupaten Cirebon telah memberlakukan surat edaran (SE) zakat fitrah tahun 2014. SE ini ditunjukan langsung kepada para asisten sekretariat daerah, staf ahli bupati, sekretariat DPRD, kepala organisasi perangkat daerah, pimpinan BUMN, BUMD, bank dan perusahaan swasta.
Bendahara Baznas Kabupaten Cirebon, H Sambas MPd mengatakan, berdasarkan referensi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), harga standar beras rata-rata ialah Rp8.600/kg. Inilah yang menjadi dasar penetapan Rp21.500 untuk zakat fitrah.
“Penetapan zakat fitrah ini sama dengan tahun lalu. Rp21.500 ini setara dengan 2,5 kg beras,” ujar Sambas kepada Radar Cirebon (Grup JPNN), Selasa (8/7).
Pada dasarnya tata cara pengadministrasian pengumpulan dan penyetoran hasil zakat fitrah, infak dan sedekah tidak mengalami perubahan dari tahun lalu. Namun diharapkan pada tahun ini ada peningkatan dalam penerimaan zakat fitrah.
Dalam artian dari jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Cirebon, setidaknya ada sekitar 10 persen lebih penduduk menyalurkan zakatnya melalui baznas.
“Tahun lalu penerimaah zakat fitrah yakni Rp4,7 miliar atau setara 15 persen dari penduduk Kabupaten Cirebon yang menyalurkan zakatnya. Diharapkan untuk tahun ini, zakat fitrah ada peningkatan 10 persen," ungkapnya.
Dengan meningkatnya hasil pengumpulan zakat, akan lebih banyak lagi kaum dhuafa yang mendapat bantuan. Hasil dari pengumpulan zakat tersebut akan disalurkan untuk para mustakhik meliputi bantuan stimulan untuk biaya pendidikan, bantuan bedah rumah, bantuan usaha modal produktif, bantuan lembaga penyantun fakir miskin, bantuan bencana alam, bantuan kelembagaan, bantuan DTA, bantuan guru honorer DTA/ TPQ, bantuan sarana keagamaan, bantuan guru ngaji, biaya pengobatan dan lain-lain.
“Harapan kami, semoga kesadaran masyarakat dalam membayar zakat melalui baznas lebih meningkat lagi, karena sudah barang tentu kalau zakat ini meningkat, banyak yang akan mendapat bantuan,” tuturnya. (via)
CIREBON - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Pemerintah Kabupaten Cirebon telah memberlakukan surat edaran (SE) zakat fitrah tahun 2014.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus