Zakat Fitrah Ditetapkan Rp21.500
jpnn.com - CIREBON - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Pemerintah Kabupaten Cirebon telah memberlakukan surat edaran (SE) zakat fitrah tahun 2014. SE ini ditunjukan langsung kepada para asisten sekretariat daerah, staf ahli bupati, sekretariat DPRD, kepala organisasi perangkat daerah, pimpinan BUMN, BUMD, bank dan perusahaan swasta.
Bendahara Baznas Kabupaten Cirebon, H Sambas MPd mengatakan, berdasarkan referensi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), harga standar beras rata-rata ialah Rp8.600/kg. Inilah yang menjadi dasar penetapan Rp21.500 untuk zakat fitrah.
“Penetapan zakat fitrah ini sama dengan tahun lalu. Rp21.500 ini setara dengan 2,5 kg beras,” ujar Sambas kepada Radar Cirebon (Grup JPNN), Selasa (8/7).
Pada dasarnya tata cara pengadministrasian pengumpulan dan penyetoran hasil zakat fitrah, infak dan sedekah tidak mengalami perubahan dari tahun lalu. Namun diharapkan pada tahun ini ada peningkatan dalam penerimaan zakat fitrah.
Dalam artian dari jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Cirebon, setidaknya ada sekitar 10 persen lebih penduduk menyalurkan zakatnya melalui baznas.
“Tahun lalu penerimaah zakat fitrah yakni Rp4,7 miliar atau setara 15 persen dari penduduk Kabupaten Cirebon yang menyalurkan zakatnya. Diharapkan untuk tahun ini, zakat fitrah ada peningkatan 10 persen," ungkapnya.
Dengan meningkatnya hasil pengumpulan zakat, akan lebih banyak lagi kaum dhuafa yang mendapat bantuan. Hasil dari pengumpulan zakat tersebut akan disalurkan untuk para mustakhik meliputi bantuan stimulan untuk biaya pendidikan, bantuan bedah rumah, bantuan usaha modal produktif, bantuan lembaga penyantun fakir miskin, bantuan bencana alam, bantuan kelembagaan, bantuan DTA, bantuan guru honorer DTA/ TPQ, bantuan sarana keagamaan, bantuan guru ngaji, biaya pengobatan dan lain-lain.
“Harapan kami, semoga kesadaran masyarakat dalam membayar zakat melalui baznas lebih meningkat lagi, karena sudah barang tentu kalau zakat ini meningkat, banyak yang akan mendapat bantuan,” tuturnya. (via)
CIREBON - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Pemerintah Kabupaten Cirebon telah memberlakukan surat edaran (SE) zakat fitrah tahun 2014.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar