Zakat Fitrah Sebesar 3 Kilogram

Zakat Fitrah Sebesar 3 Kilogram
Memberikan zakat. Foto: JPG

jpnn.com, MADIUN - Besarnya zakat fitrah pada 2018 ini mengalami perubahan dibandingkan tahun lalu. Tahun ini besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 3 kilogram.

Penetapan itu hasil koordinasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun bersama Kantor Kementerian Agama Kota Madiun, Badan Amil Zakat (Baz) Kota Madiun serta organisasi masyarakat.

Kenaikan zakat fitrah tahun ini juga mengacu keputusan MUI Jawa Timur untuk menghindari khilafiyah.

Selain itu, rapat koordinasi ini juga menetapkan fidyah bagi masyarakat yang tidak kuat berpuasa dengan ketentuan tertentu.

Ketua MUI Kota Madiun Sutoyo mengatakan harga beras IR 64 sebesar Rp 9.500 per kilogram, sehingga zakat fitrah jika diuangkan maka menjadi Rp 28.500.

Sedangkan untuk beras premium jenis mentik dan bengawan ditetapkan Rp 11.500 per kilogram, sehingga jika diuangkan menjadi Rp 34.500 untuk setiap 3 kilogramnya.

"Penetapan 3 kilogram zakat ini untuk menghindari perbedaan pendapat," kata Sutoyo

Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Madiun, Ahmad Munir berpendapat pertimbangan lain jika zakat fitrah 2,5 kg yakni dikhawatirkan takarannya tidak genap

Kenaikan zakat fitrah tahun ini juga mengacu keputusan MUI Jawa Timur untuk menghindari khilafiyah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News