Zakat Fitrah Sebesar 3 Kilogram
jpnn.com, MADIUN - Besarnya zakat fitrah pada 2018 ini mengalami perubahan dibandingkan tahun lalu. Tahun ini besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 3 kilogram.
Penetapan itu hasil koordinasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun bersama Kantor Kementerian Agama Kota Madiun, Badan Amil Zakat (Baz) Kota Madiun serta organisasi masyarakat.
Kenaikan zakat fitrah tahun ini juga mengacu keputusan MUI Jawa Timur untuk menghindari khilafiyah.
Selain itu, rapat koordinasi ini juga menetapkan fidyah bagi masyarakat yang tidak kuat berpuasa dengan ketentuan tertentu.
Ketua MUI Kota Madiun Sutoyo mengatakan harga beras IR 64 sebesar Rp 9.500 per kilogram, sehingga zakat fitrah jika diuangkan maka menjadi Rp 28.500.
Sedangkan untuk beras premium jenis mentik dan bengawan ditetapkan Rp 11.500 per kilogram, sehingga jika diuangkan menjadi Rp 34.500 untuk setiap 3 kilogramnya.
"Penetapan 3 kilogram zakat ini untuk menghindari perbedaan pendapat," kata Sutoyo
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Madiun, Ahmad Munir berpendapat pertimbangan lain jika zakat fitrah 2,5 kg yakni dikhawatirkan takarannya tidak genap
Kenaikan zakat fitrah tahun ini juga mengacu keputusan MUI Jawa Timur untuk menghindari khilafiyah.
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- ICONZ ke-8 Bahas Peran Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Mengenal Zakat, Syarat, dan Jenisnya Menurut Islam
- Baznas Yakin Bisa Himpun Rp 41 Triliun untuk Menyelamatkan Nyawa Manusia
- Pengelolaan Zakat BAZNAS Jadi Sorotan di Konferensi ZATCA Riyadh
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem