Zakat Fitrah Sebesar 3 Kilogram
jpnn.com, MADIUN - Besarnya zakat fitrah pada 2018 ini mengalami perubahan dibandingkan tahun lalu. Tahun ini besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 3 kilogram.
Penetapan itu hasil koordinasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun bersama Kantor Kementerian Agama Kota Madiun, Badan Amil Zakat (Baz) Kota Madiun serta organisasi masyarakat.
Kenaikan zakat fitrah tahun ini juga mengacu keputusan MUI Jawa Timur untuk menghindari khilafiyah.
Selain itu, rapat koordinasi ini juga menetapkan fidyah bagi masyarakat yang tidak kuat berpuasa dengan ketentuan tertentu.
Ketua MUI Kota Madiun Sutoyo mengatakan harga beras IR 64 sebesar Rp 9.500 per kilogram, sehingga zakat fitrah jika diuangkan maka menjadi Rp 28.500.
Sedangkan untuk beras premium jenis mentik dan bengawan ditetapkan Rp 11.500 per kilogram, sehingga jika diuangkan menjadi Rp 34.500 untuk setiap 3 kilogramnya.
"Penetapan 3 kilogram zakat ini untuk menghindari perbedaan pendapat," kata Sutoyo
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Madiun, Ahmad Munir berpendapat pertimbangan lain jika zakat fitrah 2,5 kg yakni dikhawatirkan takarannya tidak genap
Kenaikan zakat fitrah tahun ini juga mengacu keputusan MUI Jawa Timur untuk menghindari khilafiyah.
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
- BAZNAS Tingkatkan Sinergi dengan Mitra untuk Penguatan Layanan Zakat
- BAZNAS Sulsel Wujudkan Tata Kelola ZIS dan DSKL yang Transparan
- Framework Zakat Hijau, Solusi Inovatif untuk Mendukung Ekologi dan Kesejahteraan
- BAZNAS Tingkatkan Inovasi Zakat untuk Dukung Indonesia Emas 2045
- Mahasiswa Beasiswa Cendekia BAZNAS Ajak Generasi Muda Berzakat