Zakat Haji Syaikhon Bisa Berhukum Haram
Momentum Terapkan Sentralisasi Zakat
Selasa, 16 September 2008 – 12:20 WIB

Zakat Haji Syaikhon Bisa Berhukum Haram
SURABAYA - Ketua Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jawa Timur KH Miftahul Ahyar mengatakan, pemberian zakat ala Haji Syaikhon dibenarkan dalam Islam. ”Zakat dan sedekah berbeda. Kalau zakat, memang lebih baik pemberiannya ditampakkan. Kalau sedekah, harus dirahasiakan,” jelas Miftahul.
Namun, apa yang dilakukan Haji Syaikhon, kata Miftahul, pada akhirnya berunjung pada hukum haram jika fakta di lapangan ternyata tidak ada iktikad baik. Iktikad baik itu adalah mengantisipasi keadaan atau segera menghentikan malapetaka. Menurut Miftahul, ada kelemahan dalam pembagian zakat Haji Syaikhon: teknisnya kurang matang sehingga menimbulkan bencana. ”Niatnya sudah baik. Cuma, caranya kurang tepat,” katanya.
Baca Juga:
Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto mengimbau, demi mencegah jatuhnya korban jiwa, warga yang bermaksud membagikan zakat harus mengubah cara penyalurannya. Tidak dengan menyebar undangan, tapi mendatangi komunitas yang berhak menerima zakat. ”Lebih bagus mendatangi warga yang hendak diberi zakat. Jangan pakai diumumkan karena nanti berdatangan banyak dan jadi tidak terkendali,” kata Sutanto di Kantor Presiden.
Menurut jenderal yang sebentar lagi pensiun itu, berkumpulnya orang secara serentak dalam jumlah banyak berpotensi menjadikan keadaan tidak terkendali. Di dalam situasi demikian, amat mungkin jatuh korban karena panik terdesak oleh massa atau kekurangan oksigen. Polisi pasti akan memberikan bantuan pengamanan. Tapi, yang lebih utama adalah warga masyarakat menjaga keamanan dan keselamatan diri sendiri. (zul/fid/kim
SURABAYA - Ketua Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jawa Timur KH Miftahul Ahyar mengatakan, pemberian zakat ala Haji Syaikhon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim