Zakat Haji Syaikhon Bisa Berhukum Haram

Momentum Terapkan Sentralisasi Zakat

Zakat Haji Syaikhon Bisa Berhukum Haram
Zakat Haji Syaikhon Bisa Berhukum Haram
SURABAYA - Ketua Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jawa Timur KH Miftahul Ahyar mengatakan,  pemberian zakat ala Haji Syaikhon  dibenarkan dalam Islam. ”Zakat dan sedekah  berbeda. Kalau zakat, memang lebih baik pemberiannya ditampakkan. Kalau sedekah, harus dirahasiakan,”  jelas Miftahul.

Namun, apa yang dilakukan Haji Syaikhon, kata Miftahul, pada akhirnya  berunjung pada hukum haram jika fakta di lapangan ternyata tidak ada iktikad baik. Iktikad baik itu adalah mengantisipasi keadaan atau segera menghentikan malapetaka. Menurut Miftahul, ada kelemahan dalam pembagian zakat Haji Syaikhon:  teknisnya kurang matang sehingga menimbulkan bencana. ”Niatnya sudah baik. Cuma,  caranya  kurang tepat,” katanya.

 

Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto  mengimbau, demi mencegah jatuhnya korban jiwa, warga yang bermaksud membagikan zakat harus mengubah cara penyalurannya. Tidak dengan menyebar undangan, tapi mendatangi komunitas yang berhak menerima zakat. ”Lebih bagus mendatangi warga yang hendak diberi zakat. Jangan pakai diumumkan karena nanti berdatangan banyak dan jadi tidak terkendali,” kata Sutanto di Kantor Presiden.

Menurut jenderal yang sebentar lagi pensiun itu, berkumpulnya orang secara serentak dalam jumlah banyak berpotensi menjadikan keadaan tidak terkendali. Di dalam situasi demikian, amat mungkin jatuh korban karena panik terdesak oleh massa atau kekurangan oksigen. Polisi pasti akan memberikan bantuan pengamanan. Tapi,  yang lebih utama adalah warga masyarakat menjaga keamanan dan keselamatan diri sendiri. (zul/fid/kim
Berita Selanjutnya:
Menag Baru Bisa Kecewa

SURABAYA - Ketua Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jawa Timur KH Miftahul Ahyar mengatakan,  pemberian zakat ala Haji Syaikhon 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News