Zakat Harus Dikelola Negara
Selasa, 16 September 2008 – 20:09 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Forum Masyarakat Sadar Zakat dan Pajak Indonesia (Formaszapi) HM. Djamal Doa menyatakan keprihatinan yang mendalam atas terjadi tragedi wafatnya 21 orang karena terinjak-injak berebutan pembagian zakat di Pasuruan, Jawa Timur, Senin (15/9) lalu. Agar tidak terulang lagi peristiwa yang sama, ke depan, Djamal kembali mengingatkan bahwa pengelolaan zakat harus dikembalikan pada dasar hukum Al Qur'an, Hadist dan Sunnah Rasul, yaitu dikelola oleh pemerintah sebagai regulator.
"Masa orang meninggal 21 orang karena berebut pembagian zakat yang nilai hanya Rp30 ribu. Ini memalukan dan menyedihkan", kata Djamal Doa, di Jakarta, Selasa (16/9).
Baca Juga:
Seharusnya peristiwa menyedihkan dan memilukan itu tidak terjadi jika pengelolaan zakat sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ajaran Islam. "Ini kelalaian dan kesalahan pemerintah", tegas Djamal yang pernah menyampaikan surat kepada Presiden agar zakat dikelola oleh pemerintah.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Forum Masyarakat Sadar Zakat dan Pajak Indonesia (Formaszapi) HM. Djamal Doa menyatakan keprihatinan yang mendalam atas terjadi
BERITA TERKAIT
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi