Zakat Jadi Pengurang Pajak?
Sabtu, 23 Oktober 2010 – 20:09 WIB
JAKARTA - Tarik ulur mengenai zakat dalam sektor pajak akhirnya tuntas. Kini, pembayaran zakat bisa menjadi faktor pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak. Tjiptardjo mengatakan, selain zakat, Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur bahwa sumbangan keagamaan dalam agama selain Islam juga bisa menjadi pengurang pajak. "Aturan ini diharapkan bisa semakin mendorong masyarakat untuk menjalankan kewajiban keagamaan berupa membayar zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib," katanya.
Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam "Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2010. "Disitu dijelaskan bahwa zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," ujarnya kemarin (22/10).
Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 20 Agustus 2010 tersebut berlaku efektif per 23 Agustus 2010. Pelaksanaan aturan ini berlaku surut untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sejak 1 Januari 2009.
Baca Juga:
JAKARTA - Tarik ulur mengenai zakat dalam sektor pajak akhirnya tuntas. Kini, pembayaran zakat bisa menjadi faktor pengurang penghasilan bruto dalam
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak
- Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut, Panglima TNI: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial
- Beri Swasta Peran Lebih Besar untuk Infrastruktur, Prabowo: Lebih Efisien dan Tepat Waktu
- Anggota DPR Maria Lestari Kembali Mangkir, KPK Merespons Begini