Zakat Jadi Pengurang Pajak?

Zakat Jadi Pengurang Pajak?
Zakat Jadi Pengurang Pajak?
Syaratnya, lanjut dia, zakat tersebut harus dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah. Adapun Wajib Pajak (WP) orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Sehingga, zakat yang dibayarkan ke badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang tidak dibentuk dan disahkan oleh pemerintah, tidak bisa menjadi faktor pengurang penghasilan bruto. Sebab, dalam teknis pelaksanaan aturan tersebut, Wajib Pajak bisa menunjukkan kuitansi pembayaran zakat kepada petugas pajak atau menyertakannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. (owi)

JAKARTA - Tarik ulur mengenai zakat dalam sektor pajak akhirnya tuntas. Kini, pembayaran zakat bisa menjadi faktor pengurang penghasilan bruto dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News