Zakat Lebih Baik Disalurkan Langsung atau Melalui Lembaga? Ini Saran Wakil Katib Syuriah PWNU Jakarta

Zakat Lebih Baik Disalurkan Langsung atau Melalui Lembaga? Ini Saran Wakil Katib Syuriah PWNU Jakarta
KH. Taufik Damas, Lc., Wakil Katib Syuriah PWNU Jakarta, saat hadir dalam program Inspirasi Ramadan Edisi Sahur di saluran YouTube BKN PDI Perjuangan bersama pembawa acara Mirza Ahmad dan Shalimar Anwar Sani pada dini hari Selasa (02/04/2024). Foto: source for jpnn

Oleh karena itu, memberikan zakat langsung kepada mereka bisa menjadi pilihan yang lebih baik, karena dapat memberikan manfaat yang lebih langsung dan signifikan bagi mereka yang membutuhkan, seperti tetangga atau saudara yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Ini tidak hanya sebagai bentuk berbagi dan kewajiban agama, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial dalam membantu sesama yang membutuhkan.

Zakat fitrah sendiri adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang pada bulan Ramadan, bahkan bayi yang baru lahir pun harus membayar zakatnya. Meskipun ada yang menggunakan beras sebagai pembayaran zakat, namun ada pula yang memperbolehkan penggunaan uang.

Sementara itu, zakat mal tidak harus dibayarkan pada bulan Ramadan, melainkan tergantung pada haul, yaitu masa ketika seseorang memiliki harta yang harus dikeluarkan zakat setelah berlalu satu tahun dan sampai nisabnya atau batas minimum kepemilikian harta sejumlah 80 gram emas.

Besaran zakat mal adalah dua setengah persen dari total nilai harta yang dimiliki, misalnya jika seseorang memiliki harta senilai Rp 100 juta, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 2,5 juta.

“Zakat (mal) ini dapat diberikan langsung kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti tetangga atau saudara yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, sebagai bentuk berbagi dan kewajiban agama,” ungkap pendakwah asal Kalimantan ini.

Bayar zakat sebenarnya adalah upaya untuk membersihkan jiwa dan harta kita. Ini adalah cara untuk membersihkan harta dari segala bentuk dosa dan kesalahan, terutama dalam konteks kerja dan bisnis.

Tujuan zakat adalah membersihkan harta kita secara moral dan spiritual, membuatnya menjadi suci. Namun, jika harta tersebut didapat dengan cara yang meragukan atau bahkan haram, pembayaran zakat tidak akan membersihkannya sepenuhnya.

Zakat Lebih Baik Disalurkan Langsung atau Melalui Lembaga? Ini Saran Wakil Katib Syuriah PWNU Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News