Zakat Memberdayakan Ekonomi Umat, MUI Usulkan 3 Hal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada umat Islam agar segera menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat fitrah (badan) maupun mal (harta).
Zakat secara bahasa ialah pertumbuhan dan pertambahan, permbersihan, harta yang dikeluarkan menurut hukum syariat Islam.
Menurut syariat, zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan dari harta yang Allah berikan yang telah mencukupi nisab dan haulnya untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
"Sebenarnya yang kita keluarklan atau bayarkan zakatnya adalah kelebihan dari harta kita yang menjadi hak orang lain," kata Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi, Minggu (7/4).
Zainut melanjutkan zakat di dalam Islam, memiliki peran penting dalam hal pemberdayaan ekonomi umat.
Zakat berperan sebagai sistem mekanisme distribusi pendapatan dan kekayaan di antara umat manusia.
"Zakat yang dikelola dengan baik, dapat digunakan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan," ucapnya.
MUI menilai Kemenag belum maksimal dalam membangun ekosistem zakat dan wakaf sehingga lembaga amil zakat belum optimal dalam mengelola penerimaan maupun pendistribusian zakat.
MUI mengimbau kepada umat Islam agar segera menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat fitrah (badan) maupun mal (harta).
- Selamat, Jasa Raharja Raih Penghargaan Indonesia Best Insurance Awards 2024
- Banten Investment Forum 2024: Tawarkan Peluang Investasi di 4 Klaster Sektoral
- Wowrack Ajak Masyarakat Intip Masa Depan Teknologi
- Berkat Digitalisasi, Bank Mandiri jadi 'The Strongest Bank in Indonesia 2024'
- Kementan Perkuat Integrasi Pelaku Usaha Dukung Daya Saing Produk Hortikultura Lewat Forum Ini
- Framework Zakat Hijau, Solusi Inovatif untuk Mendukung Ekologi dan Kesejahteraan